TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang APS pada 14 terdakwa kasus joki kekarantinaan kesehataan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/9/2021) malam.
Kasus tersebut, melibatkan tujuh warga negara asing (WNA) asal India dan tujuh warga negara Indonesia (WNI).
Metode APS sendiri adalah persidangan dilakukan dalam satu hari mulai dari pemeriksaan terdakwa sampai putusan hakim.
Baca juga: Lima WNA India Palsukan Dokumen, Empat Akan Dideportasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Roedy dengan hakim anggota Bestman dan Edy Toto mengabulkan permintaan kuasa hukum para terdakwa untuk pledoi secara tertulis.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Reza Vahlefi menyetujui penundaan persidangan yang akan digelar kembali pada Senin (13/9/2021).
Baca juga: Pria Vietnam Dipenjara 5 tahun karena Terbukti Langgar Karantina hingga Tularkan Covid-19
Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, persidangan perdana terkait perkara Kekarantinaan, dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No 6 Tatun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pada sidang perdana ini, pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa sampai tuntutan.
"Jaksa menuntut maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan," kata Dapot.
Baca juga: Setelah Disidak Pj Bupati Bekasi, Kali Cilemahabang Tak Lagi Hitam Layaknya Oli Bekas
Namun, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin pekan depan berjadwal pledoi.
Sekaligus putusan dari majelis hakim atas perkara tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tujuh WN India yang Kabur dari Karantina di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang APS,