TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP menindak A/A Bar di Jalan Gunawarman, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/9/2021) malam.
Hasilnya bar tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Kalau kita melihat kondisi di depannya, ternyata walau bar itu punya izin, tapi untuk aturan PPKM Level 3 belum diterapkan," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di lokasi.
Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasional, 2 Tempat Karaoke di Jaksel Digerebek Polisi
A/A Bar dijatuhi sanksi penutupan sementara karena nekat beroperasi di masa PPKM.
Ujang menjelaskan, bar belum diizinkan buka dalam aturan PPKM Level 3.
Pelanggaran lainnya, bar tersebut juga menyediakan minuman beralkohol yang belum diperbolehkan dijual selama masa PPKM.
Manajemen A/A Bar sempat meminta petugas tidak menjatuhkan sanksi penutupan sementara.
Manajemen berdalih baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Kenapa langsung ditutup Pak? Biasanya (pelanggaran) pertama teguran dulu," kata seorang penanggung jawab bar tersebut.
Baca juga: 7 WN India yang Kabur dari Karantina Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang APS di PN Tangerang
Petugas Satpol PP kemudian mengecek data terkait pelanggaran yang pernah dilakukan A/A Bar.
Hasilnya, A/A Bar sudah dua kali dijatuhi sanksi oleh Satpol PP.
"Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, karena kita nggak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," terang Ujang.
"Nanti kita lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke ini belum diperbolehkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nekat Buka dan Jual Minuman Beralkohol, A/A Bar di Gunawarman Ditutup Selama PPKM,