Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Venesia, Tempat Karaoke dan Spa di Kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) kembali disegel Satpol PP karena tak punya izin operasional dan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelumnya pada Agustus 2020 lalu, Venesia digerebek Bareskrim Polri dan kedapatan beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bukan hanya melanggar PSBB, aparat juga mendapati adanya praktik prostitusi dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Puluhan Wanita Penghibur dan muncikarinya diamankan.
Saat itu, tempat karaoke dan spa Venesia BSD disegel serta dicabut izin operasinya.
Baca juga: Simak, Ini 6 Aturan Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Sementara pada Sabtu (11/9/2021), aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memergoki tempat karaoke Venesia sedang beroperasi.
Hari ini, Selasa (14/9/2021), tempat hiburan mewah itu kembali disegel Satpol PP, menindaklanjuti temuan polisi.
Ternyata beroperasinya tempat karaoke Venesia selain melanggar PPKM, juga tanpa izin operasi dari Pemkot Tangsel.
Izin yang sebelumnya dicabut karena melanggar PSBB, belum dibuat baru.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sapto Pratolo.
Sapto mengatakan, sampai saat ini belum ada permohonan izin baru.
Terlebih Venesia masih berperkara di pengadilan terkait berbagai jeratan pasal pada temuan penggerebekan Agustus 2020 lalu.
"Belum belum kami belum terbitkan. Karena belum ada permohonan ke kita," kata Sapto melalui telepon.
Ia memastikan Venesia beroperasi secara ilegal. Kendati demikian, DPMPTSP tidak bisa berbuat banyak.
Meski pelanggaran berlapis dilakukan pengelola Venesia, pihaknya hanya bisa menegaskan imbauan melalui surat pernyataan.
"Paling nanti kita perkuat di surat pernyataan saja, bahwa jangan sampai terulang lagi terkait dengan apa yang sudah mereka lakukan, kan begitu," kata Sapto.
"Enggak ada sih aturan bahwa dia pernah tersangkut hukum terus tidak bisa diizinkan terbit izinya enggak ada sih," pungkasnya.