News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Polisi Periksa 7 Saksi Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Selasa (14/9/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memulai penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 orang narapidana.

Sebelumnya, sebanyak 25 saksi telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021) kemarin.

Hari ini, 7 orang saksi diperiksa dari pihak Lapas, termasuk di antaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini 2 dari 7 saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini kami undang Kalapas Kelas I Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan panggilan hari ini. Yang baru datang 2 yaitu Kalapas dan Kepala Tata Usaha dari Lapas Kelas I Tangerang dan 5 lagi masih kami tunggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9/2021).

Kelima saksi yang masih ditunggu kehadirannya adalah dari pihak Lapas Kelas I Tangerang.

Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangannya terkait kejadian yang menewaskan 48 orang itu.

Baca juga: Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, DPR, Komnas HAM hingga Mantan Ketua KPK Beri Tanggapan

"Masih ada Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) , Kasubag Kum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan," tambah Yusri.

Terkait pemeriksaan 25 saksi yang sudah dilakukan, Yusri mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

Penyidik akan mendatangkan saksi ahli dan segera menentukan tersangka usai gelar perkara dilakukan.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan kami kumpulan barang bukti, penyidik juga membutuhkan keterangan saksi-saksi. Kalau sudah lengkap kami gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Yusri.

Dalam pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, penyidik masih mempersangkakan tiga pasal.

Pasal tersebut adalah Pasal 187 dan 188 KUHP hingga 359 KUHP tentang kelalaian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini