News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Belum Tetapkan Tersangka Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Dirreskrimum Polda Metro

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pada pemeriksaan pertama, Senin (13/9/2021), polisi memeriksa 25 saksi yang terdiri dari pegawai lapas hingga warga binaan.

Selanjutnya, kemarin Selasa (14/9/2021) polisi memeriksa 7 pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang, termasuk Kalapas Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono dan 2 warga binaan.

Namun, hingga kini penyidikan peristiwa yang menewaskan 48 tahanan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut pemeriksaan terhadap Kalapas Tangerang Victor masih bersifat umum mengenai fungsi dan tugas.

"Saya tidak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Sementara pemeriksaan 6 pejabat lainnya adalah Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Dalam pemeriksaan kemarin, terdapat 2 saksi lainnya yang juga diperiksa.

Baca juga: Polisi Masih Lakukan Pendalaman Dugaan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang

Kedua saksi itu merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

"7 dari petugas Lapas, kemudian 2 dari warga binaan," katanya.

Meski sudah puluhan saksi yang diperiksa, Tubagus merahasiakan materi pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerikasaan terhadap saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang.

"Saat ini kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik penyidikan, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," kata dia.

Dalam penyidikan ini, polisi telah mempersangkakan 3 pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini