TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 34 saksi peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Setelah rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 narapidana itu.
Direktur Reserse Kriminal Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa pasal yang tengah didalami penyidik untuk menetapkan tersangka.
"Kita usahakan pekan depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan tidak ada kendala gelar perkara ini bisa segera diupdate perkembangannya. Penyidik mengusahakan paling tidak minggu depan kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Tubagus kepada di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Tubagus menambahkan bahwa pengenaan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.
Selain itu, kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
"Jadi harus dipisahkan antara dua peristiwa yang jadi objek penyidik. Pertama Pasal 188 dan 187 mengarah pada penyebab timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 mengarah pada kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya seseorang," jelas Tubagus.
Pemeriksaan 34 saksi itu telah dilakukan dalam kurun waktu lima hari terakhir.
Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya petugas lapas, petugas damkar, petugas PLN, warga binaan, dan saksi yang berdampingan.
Selain itu ada pula petugas jaga yang diperiksa seusai penyidik meminta pendapat sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah diperiksa di antaranya Kalapas, petugas piket yang bertugas hingga warga binaan. Selaain itu kita deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari telah menemukan unsur pidana.
Atas temuan itu, penyidik menaikkan kasus ke tingkat penyidikan namun belum ada tersangka yang ditetapkan.