TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).
Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.
"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi yang diperiksa.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dalam insiden terbakarnya Lapas tersebut guna mengungkap penyebab dan tersangka dalam insiden kebakaran ini.
"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.
Baca juga: Kalapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Dinonaktifkan Setelah Kebakaran Maut, Ini Profilnya
Yusri mengatakan, ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y itu dijerat dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.
Kendati untuk pasal lainnya dalam perkara ini yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan pihaknya kata dia masih terus melalukan pendalaman.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, pada proses penyidikan sementara telah ada potensi beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Jenderal Polisi Bintang Satu itu, beberapa tersangka itu berkaitan dengan pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Pasal 359 KUHP potensial suspek (penetapan tersangka) sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Rusdi kepada awak media saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut kata Rusdi, potensi adanya tersangka dalam kasus kebakaran ini sendiri ada beberapa orang.
Hanya saja, dirinya masih enggan membeberkan secara pasti berapa banyak pihak yang berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
"Lebih dari satu (orang), kemungkinan lebih dari satu, kita tunggu saja kerja dari penyidik sekali lagi beberapa hari ke depan masih ada perkembangan dan tentunya publik masyarakat akan mengetahui itu semua," ucapnya.
Diketahui, dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 40 lebih narapidana meninggal dunia ini, terdapat beberapa dugaan pidana yakni adanya dugaan kelalaian hingga dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Oleh karenanya pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP.
Hanya saja untuk Pasal 187 dan 188 KUHP pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan hingga saat ini.
"Apabila dipersangkakan pada pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan, sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya kebakaran itu berdampak terhadap nyawa orang," ucapnya.