News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

6 Warga Binaan Kembali Diperiksa Polisi dalam Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers terkait pemeriksaan saksi Kebakaran Lapas Tangerang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terus dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Usai menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, polisi kembali memeriksa warga binaan (narapidana/napi) Lapas Tangerang lainnya.

Pemeriksaan itu dilakukan kepada 6 warga binaan hari ini.

"Ada 6 orang kita panggil untuk pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Yusri menjelaskan satu dari 6 napi yang diperiksa sebelumnya menjalani BAP.

Napi berinisial JNN itu menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: 3 Pejabat Lapas KPK Langgar Etik Karena Kembalikan Barang Sitaan ke Tahanan

JNN bersama kelima saksi lainnya merupakan penghuni kamar sel Blok C2 yang terbakar pada Rabu 8 September 2021 lalu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.

"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencari unsur kealpaan sebagaimana disangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, apakah kemungkinan ada Pasal 359 (tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia). Ini masih didalami semuanya termasuk pemeriksaan saksi lainnya," tutur Yusri.

Sebelumnya pada Senin (20/9/2021) penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka untuk pasal 359 KUHP.

Mereka berinisial RU, S, dan Y karena bertanggung jawab atas kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini