News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelola 2 Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Oknum Guru Madrasah di Bogor Ditangkap Polisi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor.

Iwong harus berurusan dengan kepolisian karena terlibat kasus investasi bodong.

Tersangka merugikan para warga hingga mencapai Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang pelaku jalankan.

Baca juga: Jadi Joki Begal di Bogor, Gadis Muda dan Rombongan Sky Blue Ditangkap Polisi

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ulah tersangka ini dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).

Dalam investasi bodong pertama yang dilakukan, tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.

Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.

"Total korbannya 837 korban, dengan dana kerugian semuanya kurang lebih Rp 15,8 Miliar," kata Harun.

Baca juga: Edarkan Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 15 Tahun

Dalam investasi bodong kedua yang dijalankan, tersangka membuka arisan sembako dengan jumlah dana yang disetorkan warga sekitar Rp 7,5 Miliar

"Dengan dua investasi bodong ini, (kerugian) dana nasabah total Rp 23.430.269.134," kata Harun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop dan yang lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar, maksimal Rp 200 Miliar," ungkap Kapolres.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Oknum Guru Madrasah di Bogor Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Investasi Bodong Rp 23 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini