TRIBUNNEWS.COM, CILODONG - Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Lurah Pancoran Mas berinisial S, yang menggelar pesta pernikahan pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah pihaknya menetapkan berkas kasus lengkap alias telah P21.
“Setelah proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Depok ini, sesegera mungkin kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan,” kata Andi dalam pesan singkatnya pada wartawan,Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI yang Ditemukan Tewas di Depok
Andi mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
“Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Depok untuk segera disidangkan,” tuturnya.
Untuk informasi, video pesta pernikahan tersebut beredar luas dan viral di sosial media.
Baca juga: Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan 15 Hari di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Sejumlah tamu undangan nampak bergoyang bersama, diiringi lagu yang dinyanyikan seorang pria di atas panggung musik.
Akibat dari kejadian tersebut, kini S pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Pancoran Mas, dan tengah menjalani proses hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Lurah di Depok yang Gelar Resepsi Nikahan Saat PPKM Darurat Segera Disidangkan,