News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Anggota TNI Tewas Ditikam Karena Melerai Pertikaian

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayat pria yang jasadnya ditemukan dalam semak-semak di Jalan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, pada Kamis (23/9/2021) (ISTIMEWA)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polres Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan berinisial I yang menewaskan seorang personel TNI Angkatan Darat berinisial LO.

Diwartakan sebelumnya, jasad korban ditemukan dalam semak-semak di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (23/9/2021) pagi.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan kronologi pembunuhan korban bermula saat hendak melerai pertikaian yang terjadi anatara dua orang berinisial M dan A.

“Kronologisnya saat tanggal 22 malam, awal kejadian antara saudara inisial M dengan A yang berkonflik sehingga berkelanjutan. Inisial M memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan,” jelas Imran didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel (Inf) Agus Isrok Mikroj, sat memimpin ungkap kasus penusukan personel TNI di Polres Metro Depok, Jumat (24/9/2021). ()

Baca juga: Embernya Nyangkut Saat Dipakai Menimba Air, Daliman Kaget Ternyata Ada Mayat di Dasar Sumur

M dan A pun kembali bertemu.

Kali ini dengan M yang telah membawa sejumlah temannya, yang diantaranya adalah pelaku berinisial I.

Saat tengah beradu mulut, tiba-tiba pelaku I mengeluarkan sebilah pisau lipat yang langsung dihunuskan ke bagian paha kanan korban A.

Melihat kejadian tersebut, korban LO pun menghampiri dengan maksud untuk melerai.

“Tiba-tiba korban datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai, tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusuk pisau tepat di dada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Imran.

Terakhir, Imran berujar bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Identitas korban terungkap

Identitas mayat pria yang jasadnya ditemukan dalam semak-semak di Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, pada Kamis (23/9/2021) berhasil terkuak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini