News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mustain Nekat Rampok dan Bacok Emak-emak di Cipulir, Ternyata Pelaku Terlilit Utang Judi Togel

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat konferensi pers di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (23/9/2021) sore

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustain (37), tersangka perampokan handphone disertai pembacokan terhadap seorang wanita paruh baya di Jalan SD Cipulir RT 007 RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku melakukan aksinya dengan alasan terlilit utang.

Pria asal Bangkalan, Jawa Timur, tersebut diketahui mempunyai utang kepada temannya akibat bermain judi togel di wilayah Kebayoran, Jaksel.

Baca juga: Perampokan Toko Emas di Bandung, Mengaku Tindakan Seketika Tetapi Sewa Mobil Untuk Kabur?

Dalam aksinya itu, ia mengikuti korban bernama Titing (44) yang baru pulang dari warung sembako miliknya.

Mustain lalu mendorong dan membacok tangan kiri wanita paruh baya itu.

“Untuk bayar utang. Main judi togel di Kebayoran,” kata Mustain saat ditanya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (23/9/2021) sore.

Baca juga: Pemilu 2024, Perludem: ODGJ Berhak Terdaftar sebagai Pemilih, Ini Syaratnya

Lebih lanjut, Mustain mengaku bahwa dirinya beraksi secara spontan saja dan tidak direncanakan.

Alasan tersangka membacok korban dengan menggunakan pisau lantaran target sasaran sesuai yang diinginkan.

“Cari korban itu spontan aja di situ pak, ada orang yang lewat,” tuturnya sambil menunduk dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Baca juga: Golkar Bantah Azis Syamsuddin Menghilang dari DPR Hampir Sebulan, Sempat Hadiri Rapat Virtual

Sementara itu, Kapolres Jaksel Azis mengatakan Mustain sudah beberapa kali melakukan kejahatan selain pencurian handphone, meski belum menjalani hukuman karena belum pernah tertangkap.

Kini, Mustain harus berada di balik jeruji besi akibat perbuatannya dengan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku seorang diri. Dia berkeliaran di TKP, sengaja cari korban, tapi korbannya bukan target khusus tapi random, siapapun yang lewat. Ini kejahatan spontan,” ujar Azis.(m31)

artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com, dengan judul: Utang Judi Togel, Alasan Mustain Rampok dan Bacok Emak-emak di Cipulir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini