TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA, Yahya Waloni, minta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.
Ia menyampaikannya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).
Hal tersebut disampaikannya setelah Hakim Praperadilan membacakan putusan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukumnya Abdullah Alkatiri.
Awalnya Yahya mengatakan bahwa masalah yang menjeratnya bukanlah masalah berat melainkan masalah etika dan moralitas.
Ia mengatakan sebagai manusia normal yang hidup dididik dalam lingkungan beretika dan moral yang baik mohon maaf atas khilaf dan salah dengan tidak memberikan contoh baik dalam memikirkan konsekuensi komitmen dakwahnya.
Sehingga, lanjut dia, perbuatannya telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara.
"Dan ini yang saya sangat sesali. Setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah," kata Yahya.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan kepada umat Nasrani atas perbuatannya.
"Di hadapan khalayak, wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani," kata dia.
Ia juga menegaskan tidak menghendaki adanya praperadilan dalam masalah hukum yang membelitnya.
Yahya juga menegaskan tidak dipengaruhi siapapun atas pencabutan permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan akan menghadapi persoalan tersebut.
"Saya manusia biasa bisa berfikir dan bisa memahami persoalan saya ini," kata Yahya.
Ia berharap di kemudian hari Allah SWT memberinya hikmah untuk menjadi pendakwah yang bisa menjadi tauladan demi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Terima kasih atas pentunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh ke ikhlasan kesabaran atas pertolongan Allah SWT," kata Yahya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) oleh penasehat hukumnya yakni Abdullah Alkatiri.
Pada pokoknya alasan pengajuan praperadilan tersebut adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polri sudah tepat atau tidak.
Yahya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
Usai ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Yahya disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.