Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan suaminya bernama Rafly N Tilaar atau Raf.
Pelapor sekaligus korban bernama Karnu diperiksa penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Odie Hodianto mengatakan dalam pemeriksaan ini sejumlah barang bukti terkait penipuan terlapor dibawa dan telah disita penyidik hari ini.
"Perlu saya sampaikan bahwa kasus penipuan yang melibatkan Oi ini menjadi atensi khusus Kapolda Metro Jaya. Maka prosesnya dikebut dan alat bukti berupa tiga dokumen bodong yaitu nota dinas, SK, dan nomor induk pegawai bercap BKN langsung disita penyelidik," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Dalam pemeriksaan pertama sebagai pelapor, kliennya dicecar 25 pertanyaan oleh penyelidik.
Pertanyaan itu disodorkan penyidik soal kronologi pertemuan, hubungan dengan terlapor, dan bukti-bukti penipuan yang diduga dilakukan Olivia dan suaminya.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Tegaskan Suaminya Tak Tahu Soal Seleksi CPNS
"Pertanyaan seputar kronologi penipuan, hubungan dengan terlapor dan bukti-bukti percakapan serta transaksi penipuan yang dialami korban," jelas Odie.
Odie menyebut kliennya Karnu mengenal Olivia atas rekomendasi dari seorang korban bernama Agustin yang diketahui mantan guru SMA Oli.
Saat itu, Olivia mengaku bisa meloloskan anak korban dalam tes CPNS karena memiliki link di BKN dan sejumlah pejabat.
Percaya akan hal itu, lantas korban bertransaksi dengan Olivia hingga kedua pihak sepakat menandatangani surat perjanjian penerimaan CPNS jalur prestasi.
Baca juga: Syok Dituduh Menipu, Anak Nia Daniaty Siap Membela Dirinya, Bukti Transfer Jadi Senjata
Surat bermeterai itu memuat pernyataan Olivia akan mengembalikan uang 100 persen jika anak korban tidak lolos tes CPNS.
"Waktu itu Oli yang ngomong, 'gue jamin 100 persen masuk, kalau nggak masuk uang kembali 1.000 persen. Dalam surat perjanjian itu tertulis pula 'jika tidak masuk ada pengembalian uang di akhir Juli 2021'," kata Odie.
Bukti-bukti disita penyelidik
Dalam pemeriksaan hari ini, kliennya turut menyertakan bukti surat perjanjian itu yang kini telah disita penyeliidk. Pihak kepolisian akan mendalami bukti tersebut dan direncanakan akan memeriksa terlapor pekan depan.
"Ini sudah jadi atensi khusus di Polda, sampai penyelidikan ingin dipercepat. Kalau BAP cepat maka hari Rabu (6/10/2021) selambat-lambatnya sudah gelar perkara sehingga sebelum Rabu pekan depan terlapor sudah diperiksa yaitu Oli dan Raf," ujar Odie.
Hal senada juga dikatakan korban sekaligus pelapor, Karnu.
Ia mengaku telah mengirimkan sejumlah uang kepada Olivia karena terkena bujuk rayu Olivia yang menjanjikan anaknya bisa diterima sebagai PNS di Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi Jadwalkan Periksa Putri Nia Daniaty dalam Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen CPNS
"Saya sudah kasih Rp 40 juta cash. Anak saya dijanjiin jadi PNS di lingkungan Pemprov DKI," terang Karnu.
Karnu mengaku terperdaya janji Olivia yang mengetahui latar belakang keluarganya yang dekat dengan pejabat. Tanpa menaruh curiga, Karnu langsung memberikan uang Rp 40 juta itu secara tunai saat bertemu langsung dengan Olivia.
"Saya yakin soal lowongan CPNS karena orang tuanya public figure dan Olivia mengaku istri pejabat batu bara. Ia juga sempat mengirimkan foto-foto untuk meyakini saya bahwa dia punya link banyak ke lingkungan pejabat. Saya tertarik di situ dan saya serahkan uang tersebut ke anak saya untuk jadi CPNS," ujar Karnu.