Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pemilk toko kosmetik di Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan.
Korban bahkan sempat disekpa para pelaku di dalam mobil dan dimintai uang Rp 50 juta.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku sebagai polisi dan mendatangi toko kesmetik milik Wahyudi (22) di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih pada 18 September 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berjumlah empat orang.
"Jadi modusnya pelaku berjumlah empat orang, datang mengaku sebagai polisi, mengintimidasi korban dituduh menjual obat-obatan terlarang," kata Aloysius, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: ABG di Bekasi Tewas Dikeroyok 8 Orang, Korban Dijebak dengan Akun BO Palsu, Motif Balas Dendam
Dia melanjutkan, keempat tersangka di antaranya PR alias Rio, Topik, AS alias Uhe, dan GM alias Iwan, seluruhnya telah berhasil ditangkap.
"Pelaku datang menggunakan mobil mengaku sebagai aparat, langsung melakukan penggerebekan ke toko milik korban, di mana di toko itu menjual pil eksimer," jelasnya.
Saat menemukan barang jenis obat pil eksimer, kelompok pelaku langsung memainkan perannya.
Korban diintimidasi karena telah menjual produk obatan-obatan terlarang.
"Para pelaku ini lalu mengambil uang yang ada di toko sebesar Rp 650.000, korban kemudian diminta ikut ke dalam mobil," katanya.
Di dalam mobil, para pelaku mengajak korban berkeliling sambil terus diintimidasi.
Baca juga: Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 yang Jalani Isolasi di RSD Stadion Patriot Chandrabaga BekasiĀ
Mereka berdalih, korban dianggap telah melanggar undang-undang tentang peredaran narkotika.
Lalu para pelaku meminta korban untuk menghubungi keluarganya, dipaksa agar menebus uang Rp 50 juta supaya tidak ditahan atas tuduhan tersebut.
"Korban sudah menghubungi keluarganya, lalu si keluarga korban tidak sanggup memenuhi permintaan uang tebusan Rp50 juta," jelasnya.
Baca juga: Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi
Ketika tiba di pintu masuk Tol Clincing, Jakarta Utara, korban memberanikan diri untuk berteriak dan didengar petugas setempat.
"Petugas lalu memberhentikan kendaraannya karena mendengar suara gaduh minta tolong, dari situ korban berhasil diselamatkan dan para pelaku langsung kami tangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Nasib Wahyudi, Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Sekelompok Orang Mengaku Polisi