News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap Resto dan Bar di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (2/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi denda Rp 10 juta pada Resto & Bar Hatchi.

Alasannya karena resto yang terletak di Plaza Pondok Indah itu buka melebihi jam operasional.

Selain itu, tempat usaha juga ditutup selama 3x24 jam.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Bubarkan Kerumunan 3 Kafe di Jaksel, Minuman Beralkohol Juga Disita 

Itu semua karena petugas menemukan pelanggaran prokotol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Bukan hanya sanksi penutupan, Resto & Bar Hatchi juga didenda Rp 10 juta. Tapi mereka minta keringanaan dengan membuat surat pernyataan dari denda penetapan yang seharusnya Rp 50 juta,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Ujang mengatakan, denda tersebut sudah dibayarkan pihak Resto & Bar Hatchi ke rekening Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4

Selain Resto & Bar Hatchi, dalam operasi PPKM yang digelar pada hari Jumat 1 Oktober- Sabtu 2 Oktober 2021, sebanyak empat tempat usaha makan dan minum di kawasan Cilandak dan Tebet dikenakan sanksi karena buka melebihi jam operasional.

“Kami berikan sanksi teguran tertulis karena masih pelanggaran pertama,” kata Ujang Harmawan.

Dikatakannya, pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap kafe, bar, restoran serta tempat usaha makan dan minum dilakukan setiap malam mulai pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Kantor Desa Bojongkoneng Diserang, Ibu PKK Panik, Kaca Pecah Berhamburan 

Pelaksanaan ini, kata Ujang, merujuk Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta Nomor 586 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2021.

“Pengawasan dan penindakan akan terus kita lakukan selama PPKM. Tujuannya agar kasus Covid-19 dapat tetap terkendali,” tandas Ujang.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buka Melebihi Jam Operasional, Resto & Bar di Pondok Indah Disegel dan Didenda Rp 10 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini