News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Ungkap Setelah Jam 12 Malam Kali Cilemahabang Bekasi Perlahan Jadi Hitam

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Karangasih menyuci pakaian di Kali Cilemahabang yang kembali berwarna hitam pekat, Senin (4/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG UTARA - Belum genap sebulan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengunjungi Kali Cilemahabang.

Bahkan dia juga menyidak perusahaan yang ditenggarai membuang limbah ke sana hingga membuat air kali menghitam.

Kini kondisi Kali Cilemahabang kembali menghitam dan tercemar.

Kali Cilemahabang Hitam Pekat

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Senin (4/10/2021), warna air Kali Cilemahabang saat ini bahkan menjadi jauh lebih hitam pekat.

Kondisi ini lebih parah dibanding pada saat dikunjungi oleh jajaran Gakkumdu Kabupaten Bekasi pada Senin (6/9/2021) lalu.

Tampaknya perusahan yang disidak beberapa waktu lalu tak mempedulikan peringatan pemerintah dan tetap membuang limbah ke kali.

Warga Karangasih menyuci pakaian di Kali Cilemahabang yang kembali berwarna hitam pekat, Senin (4/10/2021).

Setelah Disidak Pejabat Bupati Sempat Membaik, Kini Menghitam Lagi Bak Oli Bekas

Dien (39) seorang warga, mengatakan sebenarnya kondisi air Kali Cilemahabang sempat membaik.

Sehari setelah disidak, warna hitam pekat perlahan berubah menjadi keabu-abuan.

"Terus pas dua hari jadi hijau, besokannya lagi sempat coklat. Tapi warna hijau juga sudah bersih. Habis itu sudah hitam lagi," kata Dien saat ditemui di lokasi, Senin (4/10/2021).

Bedanya, kini volume sampah semakin berkurang setelah dilakukan pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.

Ia juga menyatakan bahwa air bewarna hitam layaknya oli bekas tersebut, sekarang tak lagi berbau.

"Sekarang enggak bau, dulu sempet beberapa hari yang lalu kayak bau oli, karena kan saya sikat gigi, kayak ada bau oli gitu," ungkapnya.

Baca juga: Korupsi Dana USB Rp 670 Juta, Kepala SMAN 19 Kota Bekasi Jadi Tersangka dan Ditahan

Meski airnya kembali bewarna hitam pekat, warga sekitar tetap mempergunakan air kali untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan menyuci pakaian.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi mengunjungi warga di Kali Cilemahabang yang bewarna hitam pekat akibat pencemaran limbah pada Senin (6/9/2021) lalu.

Ia pun menelusuri aliran sungai hingga didapati perusahaan yang jadi penyebab sumber pencemaran.

Terlihat dari saluran pembuangan bahwa limbah yang dibuang perusahaam tersebut merubah warna air yang tadinya coklat, menjadi hitam pekat.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan pemantauan langsung kondisi Kali Cilemahabang, Senin (6/9/2021). (Dokumentasi Humas Pemkab Bekasi)

Detik-detik Kali Cilemahabang Berubah Warga dari Hijau Jadi Hitam Pekat

Pencemaran di Kali Cilemahabang, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, biasanya terjadi saat malam hari.

Hal itu disampaikan seorang warga bernama Dien (39).

Bahkan dirinya menyaksikan sendiri ketika air kali yang awalnya bewarna hijau, perlahan berubah menjadi hitam.

Kejadian itu biasanya terjadi setelah jam 12 malam

"Itu malam saya liat sendiri, awalnya ya bersih warna hijau, terus airnya surut, lama-lama air warna hitam datang kecampur," ucap Dien saat ditemui di lokasi, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Langgar PPKM Level 3, Resto dan Bar di Pondok Indah Ditutup 3x24 Jam dan Didenda Rp 10 Juta

Wanita yang diajak bercengkrama oleh Penjabat Bupati Dani Ramdan saat kunjungan itu, juga menuturkan sebenarnya warna kali tak selalu hitam.

Ada kalanya air berwarna hijau meski hanya terjadi satu atau dua kali dalam seminggu.

"Enggak selalu hitam begini sih, tapi memang seringnya hitam. Kalau sudah begini biasanya tiga hari baru hijau lagi," katanya.

Dien juga mengatakan air kali saat ini lebih sering berwarna hitam dibandingkan setahun yang lalu.

"Kalau dulu kebalik, keseringan hijau daripada hitamnya, paling warnanya hitam seminggu sekali atau dua kali doang, sekarang keseringan hitamnya," tutur Dien.

Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar berada dalam kategori mengkhawatirkan.

Padahal, air dari sungai-sungai yang tercemar merupakan sumber air baku kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Polisi Kantongi Hasil Labfor Kandungan yang Sebabkan Air Sungai di Klaten Merah Bak Darah SegarĀ 

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan jajaran Gakkumdu dari unsur Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polrestro Bekasi, hanya terdapat 13 perusahaan saja yang mengantongi izin membuang limbah ke sungai.

"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya," kata Dani saat dikonfirmasi, Minggu (2/10/2021) kemarin.

Pj Bupati Bekasi akan Kenakan Sanksi Berat bagi Perusahaan Pembuang Limbah Sembarangan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan pihaknya kini lebih memprioritaskan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan pembuang limbah dengan pelanggaran terberat.

Perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran berat adalah mereka yang tak mengantongi izin, namun dengan sengaja membuang limbah sehinggi mencemari kali.

"Ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kita garap," kata Dani saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat menghampiri warga yang sedang mandi di pinggir Kali Cilemahabang. (Wartakotalive.com)

Dani mengakui bahwa lebih banyak perusahaan kecil yang melakukan pembuangan limbah ke kali.

Mayoritas perusahaan tersebut adalah pihak ketiga dari perusahaan besar yang limbahnya diminta untuk dikelola.

Namun demikian, perusahaan kecil itu malah tak membuat perizinan dan bahkan mencemari lingkungan dengan membuang bekas-bekas oli beserta minyak, tak hanya ke Kali Cilemahabang, namun juga ke Kali Serang Baru beserta Kalimalang.

"Jadi seperti itu, yang berizin perusahaan besar, yang enggak ada perusahaan kecil. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," tuturnya.

Sedangkan bagi perusahaan besar yang ternyata mengantongi izin, namun IPAL-nya tidak sesuai standar, akan diberlakukan sanksi secara bertahap.

"Makanya tindakannya bagi yang berizin itu harus bertahap penerapan sanksinya. Tapi kalau yang enggak berizin langsung pidana," kata Dani. (tribun network/thf/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini