News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Eks Ketum FPI Bebas, Ajak Doakan Rizieq Shihab hingga Mengaku Bakal Kembali Dakwah

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas. Minta doa untuk Rizieq Shihab yang masih ditahan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sabri Lubis, bersama empat mantan pimpinan FPI lainnya resmi bebas menjalani masa tahanan atas perkara kerumunan massa di Petamburan, Rabu (6/10/2021).

Ahmad Sabri Lubis menyampaikan terima kasihnya kepada para pihak dan pimpinan Rutan Bareskrim Polri.

"Saya ucapkan atas nama saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti (Tahanan dan Barang Bukti)," ujarnya setelah keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan masyarakat yang mendoakan dirinya dan eks pimpinan FPI lainnya selama berada di Rutan.

Baca juga: Cerita Eks Ketua Umum FPI saat Berada di Dalam Rutan Bareskrim: Jadi Lebih Banyak Ibadah

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Digelar 18 Oktober di PN Jakarta Selatan

Sabri juga memohon agar doa tersebut jangan terputus, karena Muhammad Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alattas masih menjalani masa tahanan.

"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alattas juga masih ditahan."

"Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ucapnya.

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis saat meninggalkan gedung Bareskrim Polri setelah menjalankan masa tahanan 8 bulan penjara, Rabu (6/10/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Eks Pimpinan FPI Bakal Kembali Dakwah Setelah Dinyatakan Bebas atas Perkara Petamburan

Baca juga: Rampung Jalani Vonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Eks Ketum FPI Ajak Doakan Rizieq Shihab

Eks pimpinan FPI ini lalu membagikan kegiatannya selama di Rutan Bareskrim Polri.

Ia mengungkapkan, dirinya bisa menjalani ibadah hingga mengajar saat menjalani masa tahanan.

"Bagi saya pribadi sangat banyak manfaatnya, terlebih saya selama masa tahanan di sini lebih banyak ibadah, dan punya banyak waktu untuk belajar dan mengajar," ungkapnya.

"Kesempatan yang seperti ini yang kita tidak pernah merasakan kenikmatan dalam beribadah di luar," jelas Sabri.

Setelah bebas, dirinya akan berdakwah dan melakukan kegiatan seperti sebelumnya.

"Kami tetap akan menjalankan dakwah, program sosial, dan yang biasanya kami laksanakan," tambah dia.

Baca juga: Bebas, Eks Pimpinan FPI: Alhamdulillah Bisa Melihat Matahari Lagi

Baca juga: Bebas Hari ini, Kuasa Hukum Minta Warga Tak Jemput 5 Eks Petinggi FPI, Cukup Doakan dari Rumah

Soal Rencana Ikut Organisasi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, ketika disinggung terkait dengan keikutsertaannya di organisasi, Sabri mengaku akan melihat kemungkinan itu nanti.

Sebab, terpenting saat ini dirinya menyatakan syukur karena telah bebas dari hukuman penjara yang dilaluinya selama 8 bulan belakangan.

"Ya nanti disampaikan yang akan datang ya, masih belum jelas ya (terkait organisasi)," kata dia.

Seraya meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, ia mengucapkan rasa syukur karena dapat kembali menikmati matahari pagi.

"Alhamdulillah matahari cerah hari ini, kami bisa lihat lagi," kata Ahmad Sabri Lubis diiringi para eks pimpinan lain dan kuasa hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Ketua Umum FPI Cs

Ia menyatakan, terakhir kali dapat melihat matahari pagi kala menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus yang menjeratnya.

"Kalau pas ditahankan adanya di basement, jadi gelap enggak pernah ngerasain matahari," ucapnya.

Diketahui, lima mantan pimpinan FPI yang dinyatakan bebas di antaranya yakni Harris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelima mantan Petinggi FPI itu divonis hukuman penjara 8 bulan dalam perkara kasus kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini