Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan perubahan jam operasional yang berlaku mulai Kamis, 7 Oktober 2021.
Perubahan ini ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 3.
Adapun jam operasional MRT Jakarta per Kamis yakni:
1. Jam operasional Senin - Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 - 21.30 WIB. Sementara akhir pekan, Sabtu - Minggu atau hari libur dimulai pukul 06.00 - 21.30 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) pada hari kerja setiap 5 menit untuk jam sibuk, dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan pembatasan penumpang juga masih berlaku yakni 65 orang per kereta.
"Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta," kata Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Ia menyampaikan penyesuaian kebijakan operasional ini adalah bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mempercepat pemulihan Covid-19, salah satunya dengan mewajibkan penumpang melakukan pemindaian kode QR lewat aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.
MRT Jakarta mengimbau masyarakat penguna untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan di dalam lingkungan MRT Jakarta.
"Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antara pengguna, rajin mencuci tangan, tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun," terangnya.