Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meminta masyarakat tak sembarang membuang obat-obatan kedaluwarsa.
Masyarakat diminta memilah dulu dan mengemasnya secara khusus pada wadah tertutup seperti amplop dan kantong plastik sebelum dibuang.
Tujuannya supaya obat-obatan tersebut tak mencemari lingkungan.
“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut," kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Peneliti BRIN Ungkap Limbah Sumber Paracetamol di Teluk Jakarta, Harus Diteliti Lebih Lanjut
Adapun untuk pembuangan limbah yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga bisa dilakukan dengan memasukkannya ke tong sampah warna merah di sekitar lingkungan.
"Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 Rumah Tangga," terang dia.
Nantinya isi tong sampah merah itu akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan.
Setelah volumenya menumpuk, akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang telah punya izin dari Kementerian LHK.
“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar," pungkasnya.