TRIBUNNEWS.COM, SOLEAR - DS warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang mengaku seorang pensiunan jenderal untuk meraup untung ratusan juta rupiah.
Pria paruh baya tersebut kini berstatus tersangka karena melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 200 juta.
Bermula, saat pelaku mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal kepada korban yang merupakan tetangganya.
Saat itu, korban tengah bercerita, bila anaknya hendak menjadi anggota Polri.
Baca juga: Mural Bertuliskan Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul di Bintaro Dihapus
Dari situ, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, DS melancarkan aksinya untuk menawarkan bantuan.
"DS menawarkan bantuan bilang bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri namun, harus membayar," ujar Wahyu, Kamis (5/10/2021).
Tersangka DS pun meminta korban menyiapkan uang senilai Rp3 00 juta yang dibayar secara bertahap.
Untuk awal pendaftaran, DS meminta uang senilai Rp 50 juta.
Baca juga: Kronologi Bocah Salah Naik Bus, Diturunkan di Tol Jakarta-Cikampek Lalu Ditemukan Petugas PJR
"Terus berlanjut lagi minta Rp 25 juta untuk cek pendaftaran. Kemudian, meminta kembali uang sebanyak Rp 10 juta untuk tes kesehatan," jelas Wahyu.
"Lalu Rp 5 juta untuk cek hasil tes kesehatan," tambahnya.
Hingga yang terakhir, ia meminta uang senilai Rp 110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan.
Sementara sisanya yang Rp 100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi bila sudah diterima jadi anggota Polri.
"Total korban sudah keluar uang Rp 200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp 100 juta pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri," beber Kapolres.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
Tapi, dalam waktu empat bulan tidak kunjung ada berita baik dari tersangka DS.
Karena curiga, korban langsung melaporkannya kepada Polsek Cisoka.
Tersangka berhasil dibekuk di kawasan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dan langsung mengakui tipu muslihatnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali," tutur Wahyu.
Dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Impian Masuk Polri, Pensiunan Jenderal Gadungan di Tangerang Tipu Korbannya Sampai Rp 200 Juta,