TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali terjadi.
Pada April 2021 silam, beberapa korban sempat melaporkan hal yang sama ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus itu menyeret nama Nuralim, mantan pesepak bola Persija Jakarta.
Baca juga: Pensiunan Jenderal Gadungan Otaki Penipuan Modus Jamin Jadi Anggota Polri, Korban Rugi Rp 200 Juta
Kini kasus kembali terjadi, dua korban yang merupakan warga Bekasi Utara sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka mengalami kerugian Rp 70 juta.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi angkat bicara terkait kasus tersebut.
Wali Kota Bekasi Janji Pecat pegawainya Jika Terbukti Menjalankan Praktik Calo
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji, bakal memecat pegawainya jika terbukti menjalankan praktik calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara)," kata pria yang akrab disapa Pepen, Kamis (10/7/2021).
Warga Diminta Waspada Tawaran Rekrutmen yang Mengharuskan Biaya Puluhan Juta
Pepen mengimbau, masyarakat harus waspada jika ada oknum yang menawarkan rekrutmen pegawai TKK untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Apalagi tawaran rekrutmen mengharuskan biaya hingga puluhan juta.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai kejadian dugaan penipuan mengatasnamakan pemerintah Kota Bekasi terulang lagi.
"Harusnya waspada, terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.
Kalau tindakan hukum kan kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Baca juga: Mural Bertuliskan Koruptor Dirangkul Rakyat Kecil Dipukul di Bintaro Dihapus
Sudah Bayar 70 Juta Tapi Tak Jadi TKK Pemkot Bekasi, Dua Warga Melapor ke Polisi
Jadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, dua warga melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaporan ini buntut dua orang tersebut tak kunjung menjadi TKK usai membayar uang puluhan juta.
Satu korban inisial NM (27) mengatakan, awal mulanya ia ditawari oleh pelaku bernama Agus.
Agus mengaku bisa memasukkan dirinya sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
Hanya saja, Jalan pintas tersebut dapat dilakukan bila ada sejumlah uang.
"Jadi di tahun 2020 itu. Pelaku menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya, dengan mengeluarkan biaya Rp 35 juta perorangnya. Kebetulan saya disini sama temen saya, jadi total semuanya Rp 70 Juta untuk masuk TKK dua orang itu," kata NM dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kronologi Bocah Salah Naik Bus, Diturunkan di Tol Jakarta-Cikampek Lalu Ditemukan Petugas PJR
NM pun mengaku merasa tertarik dan menyanggupi tawaran pembayaran uang yang diminta.
Ia lalu mencari dana untuk dapat menjadi TKK seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Akhirnya pada November 2020 uang diserahkan kepada pelaku.
Saat itu, pelaku mengaku menjanjikan pada bulan Maret 2021 NM bisa langsung menjadi TKK di Pemerintah Kota Bekasi.
Namun pelaku tak menyampaikan TKK bagian apa yang akan didapat.
Pelaku menjamin NM bisa memilih untuk ditempatkan TKK Dinas manapun.
"Dia tidak ngomong masuk ke dalam TKK mana, cuma kalau SK sudah turun terserah aku (korban) masuk ke mana," katanya.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
M mengakui jika dirinya percaya dengan pelaku.
Sebab, pelaku itu bekerja di satu Kelurahan di Kota Bekasi.
Apalagi, pelaku juga selalu membawa nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sehingga ia pun merasa yakin akan bujukan pelaku itu.
"Ya, dia bilang anak buahnya pak walikota Bekasi dan uangnya masuk ke pak walikota lah dan segala macam dia ngomongnya begitu ya saya percaya saja," katanya.
Namun, hingga Maret 2021 sejak perjanjian itu, NM tak mendapatkan kabar dari pelaku.
Beruntung saat itu ia juga membuat perjanjian tertulis jika dalam 11 hari dari perjanjian itu apa yang diperjanjikan tak terpenuhi maka [elaku harus mengembalikan uang tersebut.
"Saya juga membuat surat perjanjian pada awal-awal itu, Jika Maret SK tidak turun uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah, sekarang udah satu tahun dan belum masuk-masuk uang juga belum kembali," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Korban Begal Motor di BKT, Dipepet 5 Pria Mengaku Polisi, Disetrum hingga Mati Rasa
Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh pelaku.
NM pun pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (1/10) beberapa waktu lalu.
Laporan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Aku sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Aku sudah tidak berminat, yang saya mau hanya uang dikembalikan saja," ucapnya.
Kasus Serupa April 2021
Mantan Pesepak Bola Persija, Nuralim ramai diberitakan terkait dugaan penipuan rekrutmen TKK Pemkot Bekasi.
Dia dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, total terdapat dua laporan yang sudah dilayangkan terkait kasus yang sama.
Laporan pertama datang dari pelapor bernama Sudjono, pada Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Nuralim selanjutnya disebut NA diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai Pemkot Bekasi berinisal RS.
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK, dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
Laporan kedua datang dari warga bernama Samuel Alexander pada, Kamis (8/4/2021) di Polres Metro Bekasi Kota dengan perkara yang sama.
Terduga pelaku dalam laporan tersebut bernama Nuralim dan seorang bernama Mahesa dengan nomor LP: 949/K/IV/2021/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan
Dalam laporan itu, terlapor mengaku menyerahkan uang sebesar Rp35 juta yang diminta terduga pelaku dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan TKK Pemkot Bekasi.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung diberikan kepastian kapan dapat bekerja menjadi TKK Pemkot Bekasi serta, uang yang sudah diberikan tak kunjung dikembalikan.
Nuralim Mantan Pesepak Bola Persija Jakarta Tak Lagi Tercatat Sebagai Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
Badan Kepagawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) Kota Bekasi memastikan, Nuralim mantan pesepak bola Persija Jakarta tidak lagi tercatat sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Sudah tidak, dia (Nuralim) sudah lama sudah tidak jadi TKK Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala BKPPD Karto saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Terlibat Penggelapan Mobil Mewah, Pria Mengaku Polisi Ditangkap saat Tamasya Bersama 4 Teman Wanita
Nuralim kata Karto, memang sempat berkarir sebagai pegawai TKK dengan menempatkan kerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
"Dulunya memang sempat tercatat sebagai TKK Dispora, tapi karena status TKK itu ditetapkan sesuai SK (surat keputusan) yang berlaku satu tahun," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)