TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan, telah memecat terduga pelaku penipuan calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pegawai Pemkot Bekasi berinisial AGS di Bekasi Utara itu sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan rekrutmen TKK oleh korban berinisial MN.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi sudah berujar bakal memecat anak buahnya yang terbukti terlibat dalam penipuan rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Surat Pemecatan Sudah Dilayangkan
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, surat pemberhetian sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan.
"Karena dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentiannya juga sudah turun," kata Karto, Jumat (8/10/2021).
Sebelum itu, pihaknya telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan memanggil korban serta terduga pelaku.
"Kami tindak lanjuti dan sudah interograsi yang bersangkutan (pelaku) ia mengaku betul (mengakui kesalahannya)," jelasnya.
Baca juga: Gagasan Vaksin Booster Dosis Ketiga untuk Guru Tetap Jalan, Ini Alasan Wali Kota Bekasi
Terduga pelaku lanjut Karto, merupakan pegawai berstatus non-ASN (bukan aparatur sipil negara).
Ia bertugas di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara sebagai petugas Pamor (petugas monitoring).
"Yang bersangkutan pegawai TKK juga, betugas di Kelurahan Perwira Bekasi Utara, diberhentikan secara sepihak karena telah melanggar kode etik," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan penipuan calo masuk TKK Pemot Bekasi kembali terjadi.
Kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta.
Penipuan Calo Rekrutmen Catut Nama Wali Kota dan Anggota DPRD
Masyarakat diminta hati-hati dengan modus penipuan calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Apalagi penipuan ini sampai mencatut nama Wali Kota dan Anggota DPRD.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto.
Baca juga: Bahas Penanganan Banjir, Forum RW BSK dan Kayuringin Jaya Audiensi ke DPRD Kota Bekasi
Dia mengatakan, fenomena kasus penipuan seperti ini sudah marak terjadi.
"Saya mengimbau kalau ada yang mengiming-imingi untuk masuk sebagai TKK hati-hati, karena banyak korbannya, banyak yang merasa dekat dengan wali kota, merasa dekat dengan wakil wali kota dengan anggota DPRD," kata Karto, Jumat (10/8/2021).
Modal para pelaku penipuan memang kerap mencatut nama-nama tokoh di Kota Bekasi.
Para pelaku meminta uang sebagai syarat masuk yang jumlahnya puluhan juta.
Dalam proses rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi, setiap instansi perangkat daerah nanti akan berkoordinasi dengan BKPPD mengenai kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Mekanismenya tergantung kebutuhan OPD (organisasi perangkat daerah), mereka mengusulkan nanti kami kaji, apa yang dibutuhkan baru nanti dilakukan penambahan (rekrutmen)," jelas dia.
Sejauh ini, kebutuhan penambahan TKK datang dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam hal ini untuk tenaga kesehatan (nakes).
Baru-baru ini, Pemkot Bekasi telah melakukan perekrutan sebanyak kurang lebih 500 nakes yang ditugaskan di dinas maupun di puskesmas untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
"Jadi kemarin memang kita buka (rekrutmen TKK) karena kita kekurangan tenaga kesehatan untuk penanggulangan pandemi, tapi untuk sekarang sudah terpenuhi," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kurir di Bekasi Lawan 3 Begal Bersajam, Berhasil Pertahankan Motor, Tangannya Luka Parah
Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan penipuan calo masuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota (Pemot) Bekasi kembali terjadi, kali ini menimpa dua orang warga di Bekasi Utara yang merasa ditipu puluhan juta.
Korban berinisial MN mengatakan, pelaku berinisial AGS, seorang pegawai di instansi Pemerintah Kota Bekasi menjanjikan pekerjaan sebagai TKK di lingkungan pemerintahan setempat.
"Menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya dengan mengeluarkan biaya Rp35 juta per orangnya," kata MN kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Dia tidak sendiri, terdapat satu temannya yang sama-sama telah menyerahkan uang kepada terduga pelaku berinisial AGS.
"Saya sama teman saya berdua, jadi total (uangnya) Rp70 juta untuk masuk TKK," jelasnya.
Dugaan penipuan praktik calo masuk TKK ini terjadi pada Oktober 2020 silam, pelaku sudah kenal dengan korban menawarkan pekerjaan TKK Pemerintah Kota Bekasi.
Selang satu bulan kemudian, korban bersama temannya menyerahkan uang sebagai biaya masuk sesuai nilai yang ditentukan pelaku.
"Jadi saya sudah masuk uang itu pada November 2020, dia janjinya Maret tahun 2021 sudah masuk sebagai TKK," paparnya.
Baca juga: Bertubi-tubi Dihadiahi Bogem Mentah, 2 Maling Motor di Cikarang Terkapar, Menangis Mohon Ampun
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan sebagai TKK Pemerintah Kota Bekasi tak kunjung terealisasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor dugaan penipuan ke Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 1 Oktober 2021 lalu.
"Sudah satu tahun dan belum masuk-masuk (kerja jadi TKK), uang juga belum kembali, aku sudah melaporkan ke kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti," tegasnya.
Praktik serupa juga pernah terjadi, eks pemain timnas Indonesia berinisial NA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena dugaan penipuan calo masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi pada, Maret 2021 silam.
Kasus tersebut sempat diproses pihak kepolisian, dari informasi yang didapat, laporan akhirnya dicabut setelah pelaku dengan korban damai.
Wali Kota Bekasi Janji Pecat pegawainya Jika Terbukti Menjalankan Praktik Calo
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjanji, bakal memecat pegawainya jika terbukti menjalankan praktik calo rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Jika ditemukan dan terbukti (bersalah), diberhentikan saja berarti melanggar disiplin pegawai non-ASN (aparatur sipil negara)," kata pria yang akrab disapa Pepen, Kamis (10/7/2021).
Warga Diminta Waspada Tawaran Rekrutmen yang Mengharuskan Biaya Puluhan Juta
Pepen mengimbau, masyarakat harus waspada jika ada oknum yang menawarkan rekrutmen pegawai TKK untuk bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Apalagi tawaran rekrutmen mengharuskan biaya hingga puluhan juta.
Hal itu bertujuan agar jangan sampai kejadian dugaan penipuan mengatasnamakan pemerintah Kota Bekasi terulang lagi.
"Harusnya waspada, terhadap orang yang tidak bertanggung jawab.
Kalau tindakan hukum kan kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.
Sudah Bayar 70 Juta Tapi Tak Jadi TKK Pemkot Bekasi, Dua Warga Melapor ke Polisi
Jadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, dua warga melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaporan ini buntut dua orang tersebut tak kunjung menjadi TKK usai membayar uang puluhan juta.
Satu korban inisial NM (27) mengatakan, awal mulanya ia ditawari oleh pelaku bernama Agus.
Agus mengaku bisa memasukkan dirinya sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
Hanya saja, Jalan pintas tersebut dapat dilakukan bila ada sejumlah uang.
"Jadi di tahun 2020 itu. Pelaku menawarkan masuk TKK Pemerintah Kota Bekasi kepada saya, dengan mengeluarkan biaya Rp 35 juta perorangnya. Kebetulan saya disini sama temen saya, jadi total semuanya Rp 70 Juta untuk masuk TKK dua orang itu," kata NM dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Kesaksian Korban Begal Motor di BKT, Dipepet 5 Pria Mengaku Polisi, Disetrum hingga Mati Rasa
NM pun mengaku merasa tertarik dan menyanggupi tawaran pembayaran uang yang diminta.
Ia lalu mencari dana untuk dapat menjadi TKK seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Akhirnya pada November 2020 uang diserahkan kepada pelaku.
Saat itu, pelaku mengaku menjanjikan pada bulan Maret 2021 NM bisa langsung menjadi TKK di Pemerintah Kota Bekasi.
Namun pelaku tak menyampaikan TKK bagian apa yang akan didapat.
Pelaku menjamin NM bisa memilih untuk ditempatkan TKK Dinas manapun.
"Dia tidak ngomong masuk ke dalam TKK mana, cuma kalau SK sudah turun terserah aku (korban) masuk ke mana," katanya.
M mengakui jika dirinya percaya dengan pelaku.
Sebab, pelaku itu bekerja di satu Kelurahan di Kota Bekasi.
Apalagi, pelaku juga selalu membawa nama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sehingga ia pun merasa yakin akan bujukan pelaku itu.
"Ya, dia bilang anak buahnya pak walikota Bekasi dan uangnya masuk ke pak walikota lah dan segala macam dia ngomongnya begitu ya saya percaya saja," katanya.
Namun, hingga Maret 2021 sejak perjanjian itu, NM tak mendapatkan kabar dari pelaku.
Beruntung saat itu ia juga membuat perjanjian tertulis jika dalam 11 hari dari perjanjian itu apa yang diperjanjikan tak terpenuhi maka [elaku harus mengembalikan uang tersebut.
"Saya juga membuat surat perjanjian pada awal-awal itu, Jika Maret SK tidak turun uang kembali sepenuhnya, dengan tempo 11 hari kerja. Nah, sekarang udah satu tahun dan belum masuk-masuk uang juga belum kembali," ujarnya.
Baca juga: Jadi Korban Begal Modus Anggota Polisi di BKT, Rafiqi Disandera, Disetrum dan Diminta Uang Tebusan
Karena tidak ada kejelasan dan merasa ditipu oleh pelaku.
NM pun pada akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (1/10) beberapa waktu lalu.
Laporan nomor LP/B/2501/X/2021/SPKT/SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
"Aku sudah melaporkan ke pihak kepolisian, dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. Aku sudah tidak berminat, yang saya mau hanya uang dikembalikan saja," ucapnya. (tribun netrork/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)