News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ancaman Hukuman Kurang dari Lima Tahun, Tersangka Pengemudi BMW Tabrak Polantas Tak Ditahan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sedan BMW berpelat nomor B 1157 SSL menabrak anggota polisi lalu lintas yang sedang bertugas melakukan pengalihan lalu lintas crowd free night (CFN) pada pelaksanaan PPKM, Minggu (10/10/2021) dini hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil BMW yang menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari ditetapkan menjadi tersangka.

Meski jadi tersangka, pengemudi berinisial RI tak ditahan dalam insiden itu.

Menurut Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu, alasan tak dilakukan penahanan karena tersangka dijerat pasal pidana kurang dari 5 tahun.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka kemarin. Tidak ditahan karena status hukumannya pasalnya kurang 5 tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarganya menjamin," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2021).

RI dipersangkakan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.

Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.

Baca juga: Mobil Sedan BMW Tabrak Polisi di Jakarta, Nasib Pengemudi hingga Kronologi Kejadian

“Dia kurang hati-hati dan konsentrasi. Selajn itu dia mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan Crowd Free Night di Jalan Sisingamangaja sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” jelas Argo.

Akibat kecelakaan itu, Mobil BMW mengalami kerusakan ringan dan mobil tersebut untuk sementara diamankan.

Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.

“Mobilnya kita amankan sementara. Anggota yang tertabrak hanya mengalami cedera ringan," kata Argo.

Untuk saat ini, penyidik juga telah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.

RI hanya diwajibkan menjalani wajib lapor. Diketahui pula RI berstatus mahasiswa yang baru lulus.

"RI dikenakan wajib lapor. Kalau identitas yang diketahui dia mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.

Untuk polisi yang menjadi korban tabrakan itu sudah pulih dan telah pulang ke rumah.

"Petugas sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan. Tinggal tahap pemulihan dan disarankan untuk beristirahat," pungkas Argo.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini