TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua dari empat pelaku pembobolan data dan penguras isi rekening 14 nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Para pelaku merupakan petani dan kuli bangunan.
Mereka ditangkap di kawasan Sumatera belum lama ini.
"Pekerjaannya ini sebenarnya petani bahkan ada tukang bangunan yang punya keahlian di bidang IT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Yusri menjelaskan pengungkapan kasus akses ilegal ini bermula adanya laporan dari pihak BTPN di kawasan Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, pada Juli 2021.
Baca juga: Kronologi dan Penjelasan Pria di Bekasi Dianiaya Tetangga Gara-gara Dituduh Bobol Password WiFi
Dalam laporannya, pihak BTPN menyebut ada 14 nasabah yang mengalami kehilangan uang pada rekening tanpa adanya transaksi sebelumnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari laporan tersebut kemudian menangkap kedua pelaku. Adapun dua di antaranya yang melarikan diri masih diburu.
"Kita baru amankan sekitar seminggu yang lalu ini. Tim berangkat ke sana (Sumatera) kita amankan dua orang dan dua orang masih kita lakukan pengejaran," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara mengirimkan pesan berisi sebuah situs mengatasnamakan BTPN atau Jenius.
Dalam pesan tersebut, nasabah diminta untuk mengisi data diri hingga menyertakan kode one time password (OTP) yang sebetulnya merupakan rahasia.
"Di sini setelah pelaku mendapatkan akun dari jenius milik nasabah kemudian pelaku mengambil alih semua isi rekening milik si nasabah tersebut. Total mencapai Rp 2 miliar," kata Yusri.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, pistol dan senjata laras panjang.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua tersangka juga dipersangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman cukup tinggi yakni 12 tahun penjara. Termasuk di dalam Undang-Undang ITE juga sama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Panggilan Telepon
Kepada masyarakat, Polda Metro Jaya pun menghimbau agar masyarakat tidak menanggapi panggilan telfon yang mencurigakan dari orang yang mengakui dirinya sebagai staf bank tertentu.
Ada baiknya masyarakat yang menaruh curiga, untuk segera bertanya dengan hadir secara langsung di bank.
Hal ini disarankan, guna tidak terulangnya kasus penipuan dengan modus operandi sejenis.
“Sebagai pembelajaran juga bagi masyarakat, apabila ada modus seperti yang dilakukan oleh pelaku ini, dengan menggunakan handphone, mengaku dia adalah petugas Jenius daripada salah satu bank yang ada, tolong jangan dipercayai. Silahkan mengecek langsung kepada bank yang bersangkutan, karena ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh para pelaku, untuk mengelabuhi para nasabah-nasabah yang lain,” himbau Yusri.
Pelaku lain diburu
Penyidik hingga kini masih memburu dua pelaku lainnya yang salah satunya berprofesi sebagai tukang bangunan.
"Mereka berprofesi sebagai dan tukang bangunan tapi punya keahlian IT (teknologi dan informasi) secara otodidak. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain di wilayah Sumatera Selatan," jelas Yusri.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menelepon korban dan mengaku sebagai staf pegawai JENIUS Bank BTPN.
Mereka menghubungi korban dan melakukan tipu daya untuk memperoleh data pribadi nasabah untuk diketahui One Time Password (OTP) dan kode CVV dari rekening JENIUS.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengambilalihan Rekening JENIUS dengan Total Kerugian Rp 2 Miliar
Berbekal data tersebut, para pelaku selanjutnya menguras habis isi rekening korban untuk dialihkan ke rekening pribadinya.
"Korbannya ini nasabah bank yang merasa tidak pernah melakukan transaksi. Tapi isi rekeningnya dipindah ke para tersangka," kata Yusri.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Sonora