News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sadis, Debt Collector di Green Lake City Ancam Peminjam dengan Kata Kasar dan Teror Gambar Porno

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -   Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan yang berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai itu bergerak di jasa penagihan utang bagi 13 aplikasi fintech.

Parahnya lagi, 10 di antaranya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

"Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri membeberkan, kantor debt collector bernama PT Indonesia Teknologi menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol (Warta Kota/Miftahul Munir)

Baca juga: Sindikat Pinjol Ilegal yang Ancam Keselamatan Warga Digerebek Polisi, Satu Ruko Berisi 13 Perusahaan

"Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam. Namanya PT Indo Tekno Indonesia yang bertugas menagih utang kepada peminjam dan kita sudah amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.

Yusri juga mengungkapkan bahwa model penagihan perusahaan debt collector ini yaitu dengan melakukan dua cara yakni secara online dan offline.

Namun, dalam praktiknya perusahaan ini kerap melakukan intimidasi kepada peminjam apabila belum membayar tagihan utang yang jatuh tempo.

"Mereka menagih dengan dua cara yaitu online dan offline, mulai dari menelepon peminjam hingga meneror melalui media sosial. Ada juga yang didatangi ke rumah peminjam," tutur Yusri.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan praktik penagihan dengan pengancaman kepada peminjam.

Ancaman itu adalah dengan mengirimkan pesan teror dan mengirim gambar porno.

"Mereka juga kerap meneror dengan kata-kata kasar dan mengirimkan gambar-gambar porno agar peminjam dibuat panik saat menagih utang," imbuhnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pihaknya untuk menertibkan perusahaan fintech.

Selama sebulan ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus 40 aplikasi fintech penyedia jasa pinjaman online.

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

"Khusus penggerebekan ini adalah perusahaan penagih utang atau debt collector. Diduga masih ada perusahaan fintech lainnya yang menggunakan jasa dari PT Indo Tekno Indonesia. Kami juga sudah amankan 40 aplikasi pinjol selama satu bulan ini," ujar Auliansyah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini