TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan saat ini penyelidikan kasus Rachel Vennya masih diselidiki Satgas Covid-19.
Rachel Vennya diduga kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya, masih kami kaji dulu," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).
Untuk itu, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakkan hukum.
Dirinya kembali menegaskan, bahwa saat ini masih didalami.
Pihak kepolisian masih melihat model pemeriksaan.
"Ya kami kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang nangani dikembalikan saja. Kami belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kami," ujarnya.
Sebelumnya Rachel Vennya jadi sorotan netizen lantaran kedapatan jalan-jalan di sebuah taman wisata usai pulang dari Amerika Serikat.
Baca juga: Pulang Liburan dari AS Cuma Karantina 3 Hari, Kodam Jaya: Diduga Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur
Rachel terlihat berwisata dengan keluarganya di Jakarta setelah tiga hari pulang ke Indonesia.
Satgas pastikan proses hukum berjalan
Pemerintah memastikan hukum ditegakkan kepada pelanggar karantina.
Hal itu merespons kasus selebgram Rachel Vennya yang terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).
Wiku menegaskan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.
"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Dalam mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," jelas Wiku.
Diketahui Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat pada 21 September 2021.
Itu artinya, ia baru bisa pulang dan beraktivitas seperti biasa pada 30 September 2021.
Kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet terbongkar gara-gara unggahannya di media sosial.
Pada 24 September 2021, Rachel kepergok mengunggah foto dirinya tengah merayakan ulang tahun ke-26.
Ia merayakan hari kelahirannya itu bersama keluarga dan teman-teman terdekatnya.
Setelah sempat bungkam, ibu dua anak itu akhirnya buka suara.
Melalui fitur Instagram Story akun pribadinya, Rachel Vennya minta maaf.
Mantan istri Niko Al Hakim itu mengunggah tulisan putih dengan background hitam polos.
"Hallo teman teman semua..
Aku minta maaf sama kalian semua atas semua keasalah aku," tulis Rachel di awal kalimat, Kamis (14/10/2021).
Ia mengakui jika terkadang tindakannya merugikan orang lain.
"Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong.
Aku minta maaf yg sebesar besarnya
dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku," lanjut Rachel.
Rachel beharap ke depannya ia bisa lebih hati-hati dalam bertindak.
Di akhir tulisannya, tak lupa Rachel mengucapkan terima kasih pada teman-teman dan pihak yang telah mendukungnya.
"Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.
Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu,
aku mau bilang terima kasih," tutup Rachel.
Melibatkan Oknum TNI
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, mengungkapkan ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus Rachel Vennya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menunjukkan oknum TNI berinisial FS melakukan tindakan nonprosedural.
“Ditemukan ada dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” kata Herwin, melalui keterangan tertulis, Kamis.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” imbuhnya.
Karena itu, Herwin mengungkapkan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut FS sesuai perintah Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen Mulyo Aji.
Seperti diketahui, Mulyo meminta agar penyelidikan terhadap FS dipercepat.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," ujar Herwin, dikutip dari Kompas.com.
Rachel Vennya Tidak Memenuhi Kriteria Karantina di Wisma Atlet
Dikutip dari WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.
Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.
“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyelidikan Rachel Vennya Tunggu Hasil Investigasi Satgas Covid-19