TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung mulai Senin (8/10/2021) besok Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Tujuannya, untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 3 dilaksanakan.
“Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Kebijakan ganjil genap tersebut akan berlaku dalam dua periode pada Senin hingga Jumat, yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Sementara, untuk kebijakan ganjil-genap tersebut ditiadakan pada akhir pekan.
“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku,” katanya.
Baca juga: Jalan di Jakarta Sudah Banyak Macet, Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Tambah Ruas Ganjil-Genap
Tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Baca juga: Jalan-jalan ke Puncak Bogor Sabtu dan Minggu Besok? Simak Dulu Pemberlakuan Jam Ganjil Genap
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan personel untuk melakukan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap.
Selain tilang manual, polisi juga akan menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). Untuk tilang manual, Sambodo mengatakan, pihaknya bakal melakukan pencocokan data terlebih dahulu.
Tujuannya agar pengendara tidak terkena tilang dua kali. “Jadi, seluruh tindakan tepat sasaran dan minim error (tilang dua kali),” kata dia.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok Waktu Pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Normal
Penulis : Aprida Mega Nanda