TRIBUNNEWS.COM, TAMBUN UTARA - Dua pemuda diamankan Polres Metro Bekasi karena melakukan penusukan terhadap seorang remaja berinisial MR (16).
Akibat ditusuk menggunakan obeng tespen saat berpacaran di pinggir Danau Darmawangsa, Tambun Utara pada Jumat (24/9/2021), korban akhirnya tewas.
Ada pun dua tersangka yang diamankan berinisial ON (19) dan JR (18).
Mereka diamankan di kediamannya, kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/9/2021) lalu.
"Kami mengerahkan petugas dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun. Mereka kami amankan di rumahnya dan mengakui jadi pelaku penusukan korban yang menyebabkan tewas," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat rilis ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/10/2021).
Baca juga: Ngebut hingga Hilang Kendali, Remaja di Tangerang Tewas Usai Hantam Kompresor Tambal Ban
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?
Rahmat menceritakan kedua pelaku awalnya memang berniat melakukan pemalakan kepada para remaja yang sering berpacaran hingga larut malam di pinggir Danau Darmawangsa.
JR kemudian menjemput ON dan mengajaknya untuk memalak remaja-remaja pada pukul 23.30 WIB.
Keduanya kemudian mendatangi korban MR yang sedang berpacaran dengan saksi berinisial NS.
"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng taspen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp50.000," tuturnya.
Namun, bukan uang Rp50.000 yang didapatkannya, MR ternyata hanya memberikan uang Rp2.000 kepada ON.
Baca juga: Warga Jasinga Curigai Bungkusan Kain Ungu, saat Dicek Berisi Mayat Bayi, Diduga Baru Dilahirkan
Tersinggung uang karena jumlahnya hanya sedikit, ON kemudian mencabut kunci kontak motor korban dan mengambil HP milik MR.
Korban kemudian mengejar ON yang pergi melarikan diri, namun korban berhasil mengaadangnya dan meminta agar HP beserta kunci motornya dikembalikan.
ON yang naik pitam kemudian menusukkan taspen ke arah dada kiri korban.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang HP korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong," kata Rahmat.
Saat diamankan, polisi turut membawa serta taspen yang digunakan ON untuk menusuk MR, sebagai barang bukti, begitu pula motor yang dikenakan pelaku saat melakukan pemalakan.
Kedua pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Malak Cuma Dikasih Rp 2.000, Bang Jago Geram, Rampas HP serta Tikam ABG di Tambun Utara,