TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi begal gagal merampas sepeda motor korbannya viral di media sosial.
Diketahui peristiwa terjadi di Jalan Raya Science Boulevard dekat flyover penghubung Jababeka-Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).
Aksi komplotan begal tersebut terekam CCTV dan videonya menyebar di media sosial.
Dalam rekam CCTV, korban saat kejadian sedang berkendara sepeda motor seorang diri.
Ia melintas di jalan tersebut sekira pukul 04.00 WIB dini hari dengan kondisi lalu lintas sepi.
Tepat di dekat flyover, korban dipepet tiga pelaku begal yang mengendarai satu sepeda motor berboncengan.
Korban dalam rekaman CCTV menepi di pinggir jalan.
Dia dengan tenang mematikan kendaraan dan mengunci setang motor lalu kabur ke semak-semak dekat lokasi.
Baca juga: Detik-detik Remaja Tewas Ditikam Pemalak Saat Pacaran di Sekitar Danau Perumahan Darmawangsa Bekasi
Satu orang pelaku turun dari motor sambil menenteng senjata tajam, berusaha membawa kabur kendaraan milik korban yang sudah ditinggal.
Tapi, berkat kecekatan korban, para pelaku ini urung membawa kabur motor karena posisinya terkunci.
Seorang pelaku lagi sempat terlihat ikut turun dari kendaraannya, dia menenteng senjata tajam dan berusaha mengejar korban.
Namun, niat itu tidak jadi dilakukan, ketiga pelaku yang panik memilih untuk kabur tanpa berhasil mengambil motor.
Menyikapi peristiwa tersebut, kepolisian pun bergerak dan mennangkap ketiga pelakunya, Minggu (17/10/2021) atau dua hari setelah beraksi.
Baca juga: Setelah Videonya Viral, Begini Nasib 2 Bajing Loncat yang Sasar Truk Angkutan Barang di Bekasi
"Sudah kami amankan tiga orang pelaku pembegalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Diamankannya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan berada di sebuah kontrakan kawasan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawan.
Baca juga: Detik-detik Bocah 10 Tahun di Bekasi Tewas Tertabrak Kereta, Korban Tak Dengar Teriakan dari Warga
Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu dua tersangka lain berinisial DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di kawasan Cikarang Timur.
"Kami amankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Sedangkan dua senjata tajam masih kami cari," ucapnya.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Tribunjakarta.com/ wartakotalive.com/ Yusuf Bachtiar/ Rangga Baskoro)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Selamat dari Aksi Begal, Pemotor di Cikarang Kabur ke Semak-semak Setelah Kunci Setang Motor