News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jakarta Turun Level 2, Begini Kata Anies Baswedan dan Wagub Riza Patria

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM di Jakarta - Suasana di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (11/7/2021). PPKM di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan bertanggung jawab pada prokes Covid-19.

"Secara umum kasusnya terus menurun, dan mudah-mudahan dengan PPKM Level 2 ini kita bisa menyikapinya dengan lebih baik, dengan lebih bijak lagi," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).

"Kami minta masyarakat walaupun level 2, tetap disiplin, patuh, taat, bertanggung jawab protokol kesehatan," imbaunya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Harus PCR atau Antigen Walau Sudah Vaksin

Baca juga: Aturan PPKM Baru Wajibkan PCR bagi Penumpang Pesawat, Satgas Covid-19 Segera Terbitkan SE

Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memaksimalkan vaksinasi.

"Kami akan memaksimalkan penyelenggaraan vaksinasi supaya mencapai 100 persen dalam beberapa pekan ke depan," imbuh dia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Berikut Aturan Baru pada Bioskop

Baca juga: Hasil Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Berjalan Positif, Luhut Sebut Situasi Covid-19 Terkendali

Kata Gubernur DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga memberi tanggapan perihal PPKM di DKI Jakarta yang turun level.

Ia meminta semua pihak mengambil peran dalam pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

"Mari kita awasi masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan, menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tapi berpotensi penularan, itu bantu untuk dicegah," ujarnya, Selasa (19/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Baca juga: Solusi Tantangan Pembelajaran Jarak Jauh saat PPKM, SociopreneurID Hadirkan Konsep PJJ Kreatif

Menurut Anies, sebagian besar kegiatan berada pada wilayah privat yang tak selalu mudah untuk diawasi oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Misalnya, kegiatan di ruang pertemuan seperti kantor dan ruang keluarga di rumah.

Anies lalu meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengawasi atau mencegah kegiatan yang berpotensi penularan Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini