Namun, lanjut Ari, sifat LAF yang emosian sudah terlihat sejak berpacaran dengan AR.
"Sejak pacaran memang sudah emosional," katanya.
Ari mengatakan kedua anak itu mengalami trauma.
M bahkan sering menangis jika sedang sekolah secara daring.
AR sempat membawa anaknya ke psikiater pada Maret 2021.
Menurut Psikiater, kedua anaknya harus dijauhkan dulu dengan ibunya.
Tak kuasa melihat perlakuan istrinya, ayah korban AR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 silam.
Kasus kekerasan ini pun sudah naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AR berharap gugatan perceraian dan hak asuh anak dikabulkan majelis hakim.
Siap Dipenjara
Ibu Kandung berinisial LAF (38) ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri berinisial M (7) dan N (3) di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sudah gelar perkara status ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Kuasa Hukum ayah Korban berinisial AR, Ari Lukman pada Jumat (22/10/2021).
Kedua anak itu saat ini, kata Lukman, mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis dari unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Mereka juga dijauhkan sementara dari ibu kandungnya.