Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelediki kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden kecelakaan dua bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) pukul 08.45 WIB.
Bila ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian, maka dapat dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
"Jelang pemberhentian halte itu ada SOP-nya, jadi kita akan dilihat apakah ada unsur pidana Pasal 310 KUHP (kelalaian)," ujarnya.
Baca juga: Hari Ini, Bus TransJakarta Tabrakan di Cawang dan LRT Jabodetabek Alami Kecelakaan di Cipayung
"(Kita juga selidiki kelalaian) karena kelalaian atau pasal 311 kesengajaan," sambung Sambodo.
Mekanisme penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kamera CCTV, baik yang berada di bagian depan dan belakang bus, juga di sekitar lokasi kejadian.
"Ada CCTV Transjakarta di bagian depan dan belakang bus, termasuk CCTV di sekitar TKP masih diselidiki, ini juga untuk mengetahui proses terjadinya (kecelakaan)," kata Sambodo.
Baca juga: Dua Penumpang dan Seorang Sopir Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bus TransJakarta di Cawang
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan melibatkan 2 bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (25/10) sekitar pukul 08.45 WIB
Akibatnya satu sopir Transjakarta tewas tergencet beserta dua penumpang bus.
Namun, satu orang yang dikabarkan meninggal dunai itu masih bisa terselamatkan. Sehingga dua orang yang meninggal ini adalah satu orang sopir dan satu lagi penumpang.
"Dua orang meninggal," jelas Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyon.
Sementara itu sebanyak 37 orang mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati dan RS Budi Asih.