Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara
Sopir truk yang menyerempet anggota Polantas Iptu Dwi Setiawan terancam pidana enam tahun penjara.
Namun, pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.
Baca juga: Warga yang Dianiaya Polantas di Sumut Ternyata Positif Narkoba: Sempat Menolak Diperiksa
Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.
Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Adi Suhendi, TribunTangerang.com/Desy Selviany)
Berita lain terkait Tol Cikampek