TRIBUNNEWS.COM - Iptu DS, Anggota Satuan Pengamanan dan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya yang gugur karena terlindas truk kini mendapatkan kenaikan pangkat.
Diketahui sebelumnya, Iptu DS meninggal dunia saat sedang bertugas mengawal rombongan supervisi Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya.
Iptu DS mengalami kecelakaan di Kilometer 13.400, Jalan Tol Jakarta arah Cikampek, pada Kamis (28/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, karena gugur saat sedang bertugas, Iptu DS diberikan penghargaan dari Kapolri.
Pangkat Iptu DS dinaikkan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta.
Baca juga: Polantas Tewas Terserempet Truk di Tol Cikampek, Sopir Truk Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
"Kapolri dan Polri beri penghargaan kepada yang bersangkutan atau almarhum karena beliau gugur laksanakan tugas."
"Maka pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi jadi AKP anumerta," kata Sambodo dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Sambodo menjelaskan, pada saat itu Iptu DS tengah bertugas mengawal tim pengawasan untuk mengecek vaksinasi.
"Nah ada tim supervisi yang berangkat, almarhum kawal tim pengawasan untuk mengecek apakah gerai vaksin berjalan baik," ucap Sambodo.
Baca juga: Sempat Kabur, Sopir Truk Tabrak Polantas Polda Metro Jaya di Tol Cikampek Ditetapkan Jadi Tersangka
Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap CS, sopir truk yang melindas Iptu DS saat mengawal Rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya di Tol Cikampek pada Kamis (28/10/2021).
Hasilnya, CS telah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
CS dinilai lalai karena mengemudi sambil menelepon hingga tak sadar menyerempet Iptu DS hingga tewas.
"Pelaku berinisial CS kami naikkan status menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10/2021).
CS sendiri sempat melarikan diri usai melindas Iptu DS, hingga pada akhirnya ia menyerahkan diri kepada petugas PJR Tol Cikampek.
Baca juga: FAKTA Polantas Tewas Diserempet Truk di Tol Cikampek: Sopir Diduga Main HP, Terancam 6 Tahun Penjara
Penetapan CS menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan.
Di antaranya pemeriksaan CCTV di lokasi dan kelalaian yang dilakukan pelaku.
CS dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sopir Truk terancam hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka pun langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
"Pelaku ditahan karena statusnya sudah naik tersangka. Kami lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan," jelas Sambodo.
Baca juga: Polantas Meninggal Dunia Terserempet Truk Saat Kawal Rombongan Supervisi Polda Metro di Tol Cikampek
Kronologi Kejadian
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi Jakarta-Cikampek di Km 13.400 pada Kamis (28/10/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) Ditlantas Polda Metro Jaya bernama Iptu Dwi Setiawan sedang bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya yang hendak menghadiri kegiatan di Bekasi.
"Korban sedang bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda yang akan laksanakan kegiatan di Bekasi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi.
Namun, Iptu Dwi Setiawan mengalami kecelakaan saat truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur tiga. Secara tiba-tiba tiba-tiba sopir truk banting stir ke kanan dan pindah ke lajur empat.
Karena kaget sopir pun menyerempet korban hingga menabrak pembatas jalan. Korban pun diketahui meninggal dunia akibat terlindas.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)