News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Pria di Bekasi yang Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur, Kejiwaan Pelaku Diobservasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota meringkus pria berinisial HR (30) yang tega menganiaya istrinya Novi Sapitri (26) hingga tewas.

Korban dihantam menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg saat tengah tertidur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka diringkus di kawasan Cibubur pada, Kamis (28/10/2021) kemarin.

"Tersangka ditangkap di wilayah Cibubur ini dicari oleh petugas berdasarkan informasi di lapangan kemudian langsung dilakukan penangkapan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).

Kasus suami bunuh istri bermula saat pelaku dan korban tinggal serumah di Jalan Randu, RT 05 RW 09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa di Jakarta Utara

Kejadian berlangsung dini hari, korban saat itu tengah tertidur bersama dua orang anaknya masing-masing berusia lima dan dua tahun.

"Korban bernana Novi Sapitri (26), sekitar pukul 2 pagi telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg," jelasnya.

Korban saat itu mengalami luka parah.

Anaknya yang tidur bersebelahan langsung histeris melihat perbuatan keji sang ayah kepada ibunya.

"Kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban daripada pelaku, kemudian anak tersebut menangis hingga mengundang tetangga berdatangan," ucapnya.

Warga sekitar kemudian berdatangan, setelah dicek ke dalam rumah, kondisi korban sudah tidak bernyawa.

"Tangisanya keras tetangga berdatangan pelaku melarikan diri didapati di TKP (tempat kejadian perkara) istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," paparnya.

Pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Pelaku patut diduga melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Aloysius.

Motif Pelaku Belum Jelas

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, motif penganiayaan suami terhadap istrinya di Jakasampurna sementara belum diketahui.

"Masih didalami penyidik karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (29/10/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya sementara melakukan observasi terlebih dahulu terhadap kesehatan mental tersangka.

Tersangka diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi polisi tetap melakukan penyelidikan untuk memastikan kembali motif pembunuhan sadis tersebut.

"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ucapnya.

Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap HR (30), suami yang aniaya istrinya menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg hingga tewas.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, sejauh ini penyelidikan terhadap tersangka masih berjalan.

Hanya saja, pihaknya perlu melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka lantaran diduga mengidap gangguan sebelum menghantam istrinya menggunakan tabung gas.

"Saat ini penyidik melakukan pendalaman kita melakukan observasi terhadap yang bersangkutan juga melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Aloysius, Jumat (29/10/2021).

Polisi belum dapat memastikan, apakah pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa.

Sebab, hal tersebut perlu dibuktikan oleh ahli dalam hal ini psikiater.

"Ini sedang diobservasi untuk pemeriksaan kami membutuhkan waktu karena melihat yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perkara Suami Habisi Istri di Bekasi, Polisi Observasi Dugaan Gangguan Kejiwaan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini