Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan tunggal yang dialami moda transportasi massal milik Pemprov DKI Jakarta, Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda depan Gandaria City berujung pemecatan sang sopir.
Kecelakaan yang terjadi pada Jumat (29/10/2021) kemarin itu disebabkan oleh kelalaian sopir.
Sopir bus Transjakarta itu disebut ugal-ugalan dalam mengendarai bus hingga menabrak separator busway di Gandaria City, Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi, sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan.
Dalam hal ini pihaknya memberikan sanksi yang sesuai regulasi dan ketentuan berlaku di PT Transjakarta.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Bus Transjakarta Tabrak Separator di Depan Gandaria City
"Sesuai keterangan dari operator bahwa Pramudi yang menabrak MCB tersebut saat ini sedang dilakukan proses pemecatan oleh mitra operator," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (31/10/2021).
Atas kejadian ini, Budi kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian sopir saat bertugas membawa penumpang.
Ia menyebut hal ini dilakukan agar seluruh sopir Bus TransJakarta tidak melakukan hal tersebut di kemudian hari.
Di samping itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi tim evaluasi dan hasil investigasi operator.
Oleh karena itu hingga kini belum diketahui penyebab pasti yang menyebabkan kecelakaan itu.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Evaluasi Pengendali Transjakarta dan hasil investigasi operator yang menaungi pramudi dan armada tersebut" jelasnya.
Sebagai informasi, Bus TransJakarta dengan nomor 418 menabrak pembatas jalur (MCB) atau separator di jalan Suktan Iskandar Muda depan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada pukul 07:44 WIB, Jumat (29/ kemarin.
Bus tersebut diketahui beroperasi untuk rute Kampung Rambutan-Harmoni (7F).
Usai kecelakaan bus tersebut kini berhenti beroperasi dan dikembalikan ke depo mitra Transjakarta.