Tim Reskrim Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Pihaknya menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Makin Tua Makin Jadi, Pria 53 Tahun di Tambora Tega Cabuli 3 Anak Tetangga Sekaligus
(TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.