Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline.
Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.
"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.
Baca juga: Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang Berbahaya Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata
Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.
Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.
Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saifullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.