TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di KM.50 Cikampek.
Adapun sidang hari ini Selasa (2/11/2021) beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini turut terlibat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang keduanya merupakan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari Ini Dirops Transjakarta Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Kecelakaan Maut di Cawang
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres-Pejabat Polda Bermasalah
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pukul 10.30 WIB, dimana persidangan sempat diwarnai perdebatan.
Ini bermula, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan, lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.
Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.
"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga 6 Anggota eks Laskar FPI: Kenapa Cuma 3 Orang yang Diproses dan Jadi Terdakwa?
Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.
Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan.
Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.
"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.
Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline.
Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.
"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.
Baca juga: Aziz Yanuar: Di Mobil itu yang Berbahaya Hanya ada Durian, Laskar FPI Tak ada yang Bawa Senjata
Hal ini didasari lantaran pada sidang pekan lalu, tim kuasa hukum kedua terdakwa meminta agar saksi di hadirkan secara offline.
Permintaan itu turut menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang ditutup.
Alhasil, majelis hakim mengambil keputusan kalau saksi yang diperiksa pada hari ini, hanya satu orang yang berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saksi yang akhirnya diperiksa untuk dimintai keterangan yakni bernama Saifullah yang merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.