TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Libur Fakultatif Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga.
Dalam Sergub yang diteken pada 2 November 2021 ini, Anies meminta para pimpinan perusahaan, kantor, lembaga atau badan swasta untuk memberi kesempatan umat Hindu etnis India di DKI untuk memperingati Hari Raya-nya.
"Memberikan kesempatan bagi umat Hindu etnis India di Provinsi DKI Jakarta untuk memperingati Hari Raya Deepavali dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Anies dikutip dalam Sergub, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Corona, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap di Rumah Saat Libur Akhir Tahun
Para pimpinan perusahaan atau lembaga diminta memberi libur fakultatif selama 1 hari pada Kamis 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India.
Anies meminta seruan ini jadi perhatian dan dilaksanakan oleh para pihak yang ditujukan dalam Sergub.
"Memberikan libur fakultatif 1 hari pada Kamis tanggal 4 November 2021 bagi umat Hindu etnis India untuk memperingati Hari Raya Deepavali 5123 Kaliyuga," terang Anies.