TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan hasil investigasi penyebab kecelakaan Bus Transjakarta yang menabrak sesama bus di Halte Cawang-Ciliwung pada Senin (25/10/2021).
Hasilnya penyebab kecelakaan itu terindikasi kuat akibat Human Error.
Selain itu sopir yang tewas dalam kecelakaan itu diketahui mempunyai riwayat penyakit epilepsi.
Baca juga: Hari Ini Dirops Transjakarta Diperiksa Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Kecelakaan Maut di Cawang
Baca juga: Sopir Transjakarta Kecelakaan Maut di Cawang Diduga Sempat Konsumsi Obat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakn, sopir TransJakarta berinisial J yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di memiliki riwayat penyakit epilepsi berdasarkan pemeriksaan dokter.
"Sopir berinisial J ini diketahui punya riwayat penyakit ya. Kemarin sampai hasil pemeriksaan kedokteran kepolisian dan juga labfor diketahui bahwa pengemudi ini punya bawaan penyakit epilepsi," kata Yusri di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2021).
Sopir ini juga ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
Sehingga akibat penyakit yang diidap almarhum, disimpulkan bahwa kecelakaan yang menewaskan 2 orang ini terjadi akibat Human Error.
Baca juga: Gasak Kotak Amal dan Termos, Geng Motor Terpeleset saat Beraksi di Tempat Cuci Steam Pasar Minggu
Baca juga: Pasien Terakhir Korban Tabrakan Beruntun Transjakarta Dijadwalkan Pulang Hari Ini
Hal itu merujuk pada hasil gelar perkara setelah dilakukan pemeriksaan 16 saksi.
Selain itu, penetapan tersangka diperkuat hasil keterangan saksi ahli dan hasil olah TKP dari Traffic Accident Analysis atau TAA.
"Penyebab kecelakaan dipastikan Human Error berdasarkan hasil gelar yang dilakukan penyidik. Jadi pengemudi yang meninggal dunia itu dijadikan tersangka," beber Yusri.
Penyebab kecelakaan diketahui setelah penyidik melakukan analisis.
Melalui metode TAA dari anggota Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akhirnya penyebab kecelakaan maut itu diketahui.
Bus TransJakarta yang dikemudikan J diketahui melaju dengan kecepatan sekitar 54,4 KM/jam.
Selain itu, sopir yang menabrak sesama bus didepannya membuat kendaraan itu terseret sejauh 17 meter.
Dalam kecelakaan ini sebanyak 31 orang dilaporkan luka-luka dan dua meninggal dunia. Mereka dirawat di beberapa rumah sakit.
Satu korban meninggal dunia yakni J selaku sopir dan seorang penumpang.