Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Covid-19.
Hal ini merupakan buntut dari kaburnya Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara hari ini. Hasilnya ada empat orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Rachel Vennya Beserta Kekasih dan Manajer Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina
Adapun keempat tersangka itu terdiri dari Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa.
Serta satu orang yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," jelas Yusri.
Yusri menyebut petugas bandara ini diketahui membantu administrasi Rachel saat kepulangannya dari Amerika Serikat pada September 2021 lalu.
"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.
Sebelumnya rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pada pemeriksaan pertama ia masih berstatus saksi dan perkaranya masih dalam penyelidikan.
Sementara dalam pemeriksaan kedua, perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap Rachel dkk telah masuk dalam tahap penyidikan.
Pengacara Rachel, Indra Raharja sebelumnya memastikan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum yang berjalan. menyatakan bahwa kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka
"Insya Allah siap. Rachel akan mengikuti proses hukum sampai perkara ini selesai," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Dalam kasus ini dua oknum TNI AU juga diketahui terlibat dalam pelarian karantina Rachel dkk.
Oknum TNI berinisial FS dan IG, keduanya pun telah diperiksa Puspomau dan Polda Metro Jaya.