TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta masuk aturan PPKM Level 1.
Sehubungan dengan hal ini, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian waktu operasional yang berlaku per Rabu (3/11/2021) kemarin.
Transjakarta memperpanjang waktu operasionalnya menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB, dari sebelumnya hanya sampai pukul 21.30 WIB.
"Kebijakan ini sudah berlaku mulai Rabu kemarin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi, Kali Ini Pedagang Pempek di Sawah Besar Jadi Korban, Luka Bacok di Punggung
Baca juga: Hendak Salat Subuh, Pria di Cilandak Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Buru Sopir Mobil Pick Up
Dengan adanya perpanjangan jam operasional Transjakarta, diharapkan mobilitas masyarakat tetap terlayani lebih banyak.
Apalagi kapasitas angkut Transjakarta sudah diizinkan 100 persen, baik itu pada armada Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, Royaltrans hingga layanan Mikrotrans.
Armada yang beroperasi juga akan disesuaikan selaras dengan normalnya kapasitas angkut penumpang.
"Kami akan berupaya konsisten dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat, khususnya di masa pandemi ini," ungkapnya.