News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya: Aku Siap Jalani Konsekuensi Hukuman

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya dan Salim Nauderer usai jalani pemeriksaan selama enam jam terkait dugaan kabur dari karantina di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya jadi tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Penetapan tersangka terhadap Rachel Vennya dilakukan pihak Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari kaburnya Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di Wisma Atlet beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun keempat tersangka diantaranya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, serta seorang berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Rachel, pacarnya SN, manajernya MK dan satu lagi yang membantu, warga sipil berinisial OP yang bertugas sebagai protokol di Bandara Soetta," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina, Rachel Vennya Minta Maaf, Siap Konsekuensi Hukuman

Yusri pun mengungkap bila OP dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka karena membantu administrasi Rachel Vennya saat kepulangannya dari Amerika Serikat pada September 2021 lalu.

"Dia ikut membantu. OP petugas bandara di bidang protokol," katanya.

Yusri mengatakan bahwa Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah statusnya menjadi tersangka.

"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ucap Yusri.

"Yang kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Rachel Vennya dkk Tak Ditahan Meski Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Polisi pun memastikan tidak menahan Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.

Alasannya para tersangka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," kata Yusri.

Minta maaf

Atas penetapan tersangka tersebut, Rachel Vennya meminta maaf lewat laman Instagram pribadinya.

Ibu dua anak itu meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat atas tindakan yang dilakukannya.

"Teman-teman, melalui tulisan ini aku ingin memohon maaf dengan tulus untuk semua kesalahan-kesalahanku yang membuat teman-teman marah dan sangat kecewa," tulis Rachel Vennya di postingan Instagram pribadi miliknya, Rabu (3/11/2021).

Mantan istri Niko Al Hakim itu berjanji akan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

"Aku siap menjalani konsekuensi hukuman dari kesalahan yang sudah aku perbuat," ujarnya.

Baca juga: Rachel Vennya Beserta Kekasih dan Manajer Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Karantina

Tidak hanya itu, Rachel Vennya menyebut masalahnya ini menjadi campur bagi dirinya untuk lebih berbenah diri.

"Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga aku. Aku belajar untuk bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik," kata Rachel Vennya.

Bahkan ia berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Aku berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan aku akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Nasib 2 Oknum TNI

Sekadar informasi, dalam kasus ini ada dua oknum TNI yang terlibat.

Kedua oknum TNI tersebut diketahui membantu proses kaburnya Rachel Vennya dari karantina.

Dua oknum TNI tersebut kini sudah dinonaktifkan dari Komando Tugas Gabungan Terpadu atau Kogasgabpad.

Keduanya, juga dikembalikan ke satuan masing-masing.

"Hasil penyelidikan yang sedang berjalan, ditemukan lagi satu ada kerjasama satu oknum tambahan."

"Jadi, sudah dinonaktifkan dari Satgas Kogasgabpad," kata Kapendam Jaya, Herwin Budi Saputra, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka

"Jadi, sesuai surat perintah Bapak Panglima, untuk kedua oknum ini dikembalikan ke satuan masing-masing," tambahnya.

Diketahui, dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya, ialah satu anggota yang bertugas di bandara yang berinisial FS.

Kemudian, oknum lainnya yang bertugas di wisma atlet Pademangan berinisial IG.

Dari penyelidikan awal, keduanya diduga membantu Rachel Vennya melakukan karantina dan kabur dari Wisma Atlet Pademangan.

Kedua oknum anggota TNI ini kini dikembalikan ke satuan masing masing.

Penyidikan lebih lanjut akan ditangani oleh Polisi Militer. (Tribunnews.com/ fandi permana/ bayu indra/ fauzi alamsyah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini