TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT MRT Jakarta melakukan penyesuaian jam operasional, sehubungan dengan turunnya PPKM di ibu kota ke level 1.
Perubahan jam operasional ini berlaku mulai Kamis, 4 November 2021.
Adapun perubahan jam operasional MRT Jakarta itu antara lain:
1. Jam operasional Senin - Jumat pukul 05.00 - 22.30 WIB, dan Sabtu - Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 - 22.30 WIB.
2. Waktu kedatangan antar kereta (headway), hari kerja setiap 5 menit pada jam - jam sibuk, dan 10 menit untuk di luar jam sibuk.
"Perubahan waktu operasional diberlakukan mulai Kamis, 4 November 2021," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi dalam Penyampaian Informasi, Ditjen Hubla Gelar Forum SMRT Session III
Demi menjamin kenyamanan penumpang dalam masa PPKM Level 1, MRT Jakarta tetap memberlakukan protokol kesehatan di dalam gerbong maupun di area stasiun.
MRT Jakarta tetap membatasi kapasitas angkut penumpang sebanyak 65 orang per kereta. Stiker tanda jaga jarak juga masih ditempel, hingga kewajiban penggunaan masker.
Pihak MRT Jakarta juga masih melarang penumpang berbicara baik satu arah maupun dua arah di kereta atau area peron.
"MRT Jakarta senantiasa mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari - hari," terangnya.