TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan uji emisi gas buang kepada warga Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku baik bagi masyarakat DKI Jakarta yang memiliki kendaraan motor/mobil di Jakarta maupun masyarakat luar Jakarta yang melintasi Jakarta.
Dilansir IndonesiaBaik, uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November 2021 mendatang.
Polda Metro Jaya DKI Jakarta menyebutkan belum ada kepastian untuk memberlakukan sanksi bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi hinga 13 November 2021.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu dengan tenang karena Polda Metro Jaya perlu mengadakan koordinasi yang lebih rinci dengan pihak-pihak pemangku kebijakan.
Dalam laman resmi jakarta.go.id, uji emisi bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya di Ibu Kota yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Kualitas udara di Jakarta dipengaruhi oleh emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan.
Pengujian emisi pada kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi dengan alat uji emisi.
Menurut Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor DKI Jakarta, peraturan uji emisi ini berlaku di wilayah Jakarta.
Pemeriksaan uji emisi gas buang dan pemenuhan ambang batas emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan, minimal satu kali dalam setahun.
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan titik uji emisi di sebagian besar bengkel kendaraan dan kantor-kantor pemerintahan maupun tempat wisata/umum.
Masyarakat hanya diminta untuk mencari titik pengujian terdekat dan membawa kendaraan bermotornya.
Baca juga: Tidak untuk Semua Motor, Uji Emisi Ternyata Hanya Wajib untuk yang Kriterianya Seperti Ini
Lalu, bagaimana proses uji emisi gas buang berlangsung?
Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan.
Kendaraan harus berada pada posisi hidup, dan pemilik kendaraan tidak boleh menyalakan alat elektronik di dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.
Proses pengujian cukup singkat, yaitu hanya lima hingga tujuh menit.
Petugas uji emisi akan mencatat kandungan zat pada asap kendaraan.
Jenis zat buang tersebut adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Setelah masyarakat selesai melakukan uji emisi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi yang dapat diakses melalui aplikasi E-Uji Emisi.
Masa berlaku hasil uji emisi tersebut hanya satu tahun.
Adanya kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengupayakan perbaikan kualitas udara di Jakarta agar semakin membaik.
Uji emisi gas buang DKI Jakarta dapat dilakukan di lokasi berikut ini.
Baca juga: Berikut Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Lokasi Uji Emisi DKI Jakarta
Mengutip akun Instagram @dinaslhdki, berikut ini beberapa daftar lokasinya:
Jakarta Barat
- PT Dipo International Pahala Otomotif alamat di Jl. Pesanggrahan No. 21 Rt/001/006 Kembangan Selatan
- Tunas Toyota Latumenten alamat di Jl. Prof. Dr. Latumenten Raya No.50 Rt.7 Rw. 1Jelambar Baru, Grogol Petamburan
- CV. Jaya Energi Sentosa alamat di Jl Raya Pos Pengumben Rt 001/006 Kelapa Dua, Kebon Jeruk
Jakarta Pusat
- PT Imora Motor alamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.50 Rt.007/007 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar
- PT. Astra International Tbk - Daihatsu alamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.28 Rt.011 Rw.005 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar
- PT. Wahana Ritelindo, alamat di Jl. Gunung Sahari Raya No. 32
Jakarta Selatan
- PT Tirta Agung Ban alamat di Jl. Raya Pasar Minggu No.16 Rt.013 Rw.05 Pejaten Timur, Pasar Minggu
- PT. Rizqi Putra Pratama, alamat di Jl. Tebet Timur Dalam X
- PT Setianita Megah Motor alamat di Jl. Prof. Dr. Soepomo No.44 Rt.000 Rw. 000 Menteng Dalam, Tebet
Jakarta Timur
- PT Astra International Tbk. alamat Jl Raya Bogor Km.21 Rt.10 Rw.01 Rambutan, Ciracas
- PT Hibaindo Armada Motor alamat di Jl. Raya Bekasi Km.22, Cakung Barat
- Bengkel Dinas Lingkungan Hidup alamat di Jl. Mandala V No 67 Rt.0001 Rw.002 Cililitan, Kramatjati
- PT. Astra Int Honda Dewi Sartika, alamat di Jl. Dewi Sartika No. 255
- PT. Tritala Sakti Utama Motor, alamat di Jl. Matraman Raya No.63
Baca juga: Belum Ada Koordinasi dengan Pemprov DKI, Polisi Belum Lakukan Tilang Uji Emisi Gas Buang
Biaya Uji Emisi
Dilansir laman IndonesiaBaik, inilah biaya uji emisi:
Biaya uji emisi kurang lebih Rp150.000 hingga Rp200.000.
Namun, jumlah tersebut merupakan harga rata-rata uji emisi yang berlaku di masyarakat.
Biaya uji emisi kendaraan bermotor biasanya seharga setengah tarif uji emisi mobil.
Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat di Jakarta.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Lalu Lintas Ibu Kota