Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara masih memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Basuki Thahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama (NSP) terhadap Ayu Thalia (AT).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Mungkin minggu-minggu ini atau minggu depan kita lakukan gelar untuk kita tingkatkan statusnya apakah nanti bisa kita proses atau tidak," kata Guruh di kantornya, Rabu (9/11/2021).
Selain kasus yang dilaporkan Ayu Thalia terkait dugaan penganiayaan, polisi juga secara beriringan akan memproses laporan Nicholas Sean.
Baca juga: Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Anak Ahok Tahu Ayu Thalia Jatuh, tapi Tegaskan Tak Ada Kontak Fisik
Laporan yang dimaksud terkait dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan Sean melalui Polres Metro Jakarta Utara.
"Jadi beriringan, yang di Penjaringan pelapornya AT, kemudian yang di sini pelapornya NSP," kata Guruh.
Guruh juga mengungkapkan bahwa sebelumnya polisi telah melakukan konfrontir terhadap keduanya.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk menentukan nasib kelanjutan kasus Sean-Ayu Thalia.
"Nanti kalau sudah digelar baru kita tentukan bagaimana. Sabar dulu, pasti kita proses, pasti kita sampaikan nanti," jelas Guruh.
Sebelumnya, Ayu Thalia melaporkan Sean ke Polsek Metro Penjaringan pada 27 Agustus 2021 lalu dengan dugaan kekerasan.
Sementara itu, Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 dengan dugaan pencemaran nama baik.