Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi meresahkan tukang peras Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021) lalu.
Tak lama melancarkan aksinya, pelaku yang berinisial MS alias L (39) diringkus polisi.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan.
"Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara pada Senin 25 Oktober 2021 telah diamankan di Polsek Pademangan Jakarta Utara," kata Guruh, Jumat (12/11/2021).
MS ternyata seorang tukang parkir yang biasa beraktivitas di sekitaran Wisma Atlet Pademangan.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.264.000.
"Pelaku MS kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," ucap Kapolres.
Baca juga: Sejak SMA Jadi Ojek Antar Jemput Wanita BO, Gareng Ungkap Setumpuk Cerita Kelam Wanita Panggilan
Sebelumnya, video pemerasan terhadap TKW oleh pelaku MS viral di media sosial.
Dalam video tersebut, MS secara paksa meminta sejumlah uang kepada TKW yang hendak karantina di Wisma Atlet.
Sang wanita di dalam video tersebut kemudian meminta rekannya memberikan uang Rp 50 ribu kepada MS yang terlihat mengenakan rompi berwarna krem.
Setelah diberi Rp 50 ribu, MS masih meminta tambahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Palak TKW yang Hendak Karantina di Wisma Atlet Pademangan, Tukang Parkir Diringkus Polisi