TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022 pada 19 November kemarin.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan jajarannya masih sibuk menghitung besar kenaikan yang akan ditetapkan.
Terlebih ada desakan dari para buruh yang menginginkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen.
Baca juga: Sebelum Jatuh Korban, Petugas Damkar Musnahkan Sarang Tawon Raksasa di Atap Rumah Warga Tangsel
Tingginya besaran kenaikan UMP yang diinginkan buruh pun dikhawatirkan akan memberatkan para pengusaha.
Apalagi, perekonomian Jakarta baru mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
"Prinsipnya kami ingin sebaik mungkin, kalau semakin tinggi mungkin menandakan usaha baik, kesejahteraan meningkat," ucapnya, Jumat (19/11/2021) malam.
"Tapi buruh juga harus memahami pihak pengusaha, kalau setinggi mungkin pengusaha nanti berat, nanti malah (usahanya) tutup dan malah jadi PHK," sambungnya.
Baca juga: Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang, Polisi : 3 Korban Alami Luka Bacok di Kepala dan Perut
Bila terjadi PHK besar-besaran, Ariza khawatir, perekonomian di ibu kota bukannya membaik, malah tambah terpuruk.
Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan waktu ekstra, kembali menggodok besaran UMP DKI 2022.
"Pemprov juga yang repot kalau terjadi gejolak sosial, nanti terjadi banyak pengangguran dan lain sebagainya. Jadi kami harus menimbang semua kepentingan," ujarnya.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 10 persen disampaikan buruh lantaran kecewa dengan keputusan pemerintah pusat yang hanya menetapkan kenaikan 1,09 persen.
"Semua ingin sebaik mungkin, perusahaan juga tentu inginnya ada peningkatan, apalagi buruh. Dengan peningkatan berarti kesejahteraan meningkat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buruh Tuntut UMP DKI Naik 10 Persen, Wagub Ariza: Berat Buat Pengusaha, Nanti Malah Tutup & PHK,